Biaya Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Mataram Sesuai Perda, Dinkes Jelaskan
Dinas Kesehatan Kota Mataram menegaskan biaya penerbitan surat keterangan sehat di puskesmas sebesar Rp25.000 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, berbeda dengan surat keterangan sakit yang gratis.
Mataram, 21 April 2024 - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan klarifikasi terkait biaya penerbitan surat keterangan sehat di 11 puskesmas di wilayah tersebut. Kepala Dinkes Kota Mataram, Emirald Isfihan, menjelaskan bahwa penaikan biaya tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan biaya ini juga berlaku untuk semua kalangan, termasuk pejabat yang mengikuti seleksi jabatan.
Menurut Emirald, Perda tersebut menetapkan tarif Rp25.000 untuk penerbitan surat keterangan sehat di puskesmas. Dana yang diperoleh masuk ke biaya operasional puskesmas, mengingat ke-11 puskesmas di Mataram telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan masyarakat mengenai biaya tersebut yang dianggap sejumlah pihak seharusnya gratis.
Emirald menekankan bahwa pengenaan tarif ini bukan tanpa dasar. Selain telah diatur dalam regulasi resmi, layanan penerbitan surat keterangan sehat dikategorikan di luar indikasi medis. Artinya, layanan ini diberikan atas permintaan sendiri dan untuk kepentingan pribadi, seperti melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi jabatan. "Jangan dikira, kami ikut pansel dapat surat keterangan sehat gratis. Tetap bayar ya," tegasnya.
Perbedaan Surat Keterangan Sehat dan Sakit
Untuk menghindari kesalahpahaman, Emirald menjelaskan perbedaan antara surat keterangan sehat dan surat keterangan sakit. Ia menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan sakit di 11 puskesmas Kota Mataram diberikan secara gratis. Layanan ini termasuk dalam layanan kesehatan karena telah ada indikasi medis, misalnya untuk izin sekolah atau izin kerja.
Lebih lanjut, Emirald menjelaskan, "Jadi tolong dibedakan surat keterangan sehat dan surat keterangan sakit. Kalau sehat bayar, sakit gratis."
Penerapan kebijakan ini didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang biaya layanan kesehatan di puskesmas. Dengan demikian, pungutan biaya untuk surat keterangan sehat di puskesmas Kota Mataram telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
Sistem BLUD yang diterapkan pada puskesmas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan puskesmas. Dengan sistem ini, puskesmas dapat lebih mandiri dalam mengelola pendapatan dan pengeluarannya, termasuk dalam pembiayaan operasional.
- Surat keterangan sehat: Berbayar, Rp25.000 sesuai Perda.
- Surat keterangan sakit: Gratis.
- Pendapatan masuk ke operasional puskesmas (BLUD).
Dengan adanya penjelasan resmi dari Dinkes Kota Mataram ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan antara surat keterangan sehat dan surat keterangan sakit, serta alasan di balik kebijakan biaya yang diterapkan.