BKSDA Sumbar Pasang Jebakan Harimau Cacat di Agam
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat memasang jebakan di Agam untuk mengevakuasi harimau Sumatera cacat yang menyerang ternak warga dan rawan konflik dengan manusia.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) telah memasang jebakan untuk menangkap seekor harimau Sumatera di Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Langkah ini diambil setelah harimau tersebut terlihat menyerang ternak warga dan muncul di dekat pemukiman.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menjelaskan bahwa pemasangan jebakan dilakukan tidak jauh dari lokasi serangan harimau terhadap sapi milik warga. Keputusan untuk mengevakuasi harimau ini diambil setelah BKSDA menganalisis gambar dari kamera jebak. Gambar tersebut memperlihatkan bahwa harimau tersebut mengalami cacat, yaitu buntung pada kaki kiri depan.
Kondisi cacat pada harimau tersebut, menurut Ade Putra, berpengaruh pada kemampuan berburunya. Akibatnya, harimau tersebut semakin sering mendekati pemukiman warga, meningkatkan potensi konflik antara manusia dan satwa liar. Evakuasi harimau ini, menurut Ade Putra, penting untuk keselamatan baik satwa maupun warga.
Sebelumnya, serangan harimau terhadap sapi milik warga Rinaldi menjadi pemicu utama tindakan evakuasi ini. Rinaldi melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Jorong dan Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian diteruskan kepada BKSDA Sumbar. Serangan ini terjadi karena harimau yang sudah kesulitan berburu di habitatnya.
Ade Putra juga menekankan pentingnya kewaspadaan warga. Ia mengimbau warga agar selalu waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari atau pergi ke kebun. Anjurannya meliputi pergi ke kebun dalam kelompok minimal dua orang, mengamankan ternak di dekat rumah, dan membuat api di sekitar kandang ternak untuk mencegah serangan lebih lanjut. Imbauan ini disampaikan langsung kepada warga dalam pertemuan di Masjid Nurul Iman Pagadih Hilia dan melalui komunikasi langsung dengan masyarakat setempat.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, upaya penyelamatan dan evakuasi harimau ini merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian satwa langka ini.
Dengan adanya pemasangan jebakan dan imbauan kewaspadaan kepada warga, diharapkan konflik antara manusia dan harimau Sumatera di Pagadih, Agam dapat diminimalisir. BKSDA Sumbar akan terus memantau situasi dan mengambil tindakan selanjutnya sesuai dengan perkembangan di lapangan.