BNN Manfaatkan Teknologi Hadapi Efisiensi Anggaran: Strategi Gen Z dan Sasar Wilayah Rawan
BNN memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk efisiensi anggaran dalam perang melawan narkoba, menyasar generasi muda dan wilayah rawan di Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pencegahan Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (19/2), dan dikonfirmasi pada Kamis (20/2). BNN berupaya untuk meningkatkan efektivitas program pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan memanfaatkan perkembangan teknologi terkini dan strategi komunikasi yang tepat sasaran.
Marthinus Hukom menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memungkinkan penyuluh narkoba untuk menjangkau lebih banyak orang secara efisien. "Perkembangan teknologi mengubah segala paradigma dalam bekerja, salah satunya kita bisa hadir di segala tempat dengan waktu yang bersamaan," ujarnya. Strategi ini dinilai krusial dalam menghadapi keterbatasan anggaran yang ditetapkan pemerintah.
Sosialisasi kepada generasi muda menjadi fokus utama. BNN mendorong penyuluh narkoba untuk membuat narasi pendek dan mudah dipahami, serta memanfaatkan media sosial untuk menjangkau anak muda dengan konten yang relevan dan mengikuti tren terkini. Hal ini menunjukkan komitmen BNN dalam beradaptasi dengan perubahan perilaku dan preferensi media generasi muda.
Strategi Digital dan Kolaborasi untuk Pencegahan Narkoba
Dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran, BNN mengoptimalkan penggunaan media sosial. Hal ini meliputi pembuatan konten menarik dan informatif tentang bahaya narkoba yang menyasar anak muda. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara efektif dan efisien.
Selain itu, BNN juga menggandeng berbagai pihak untuk memperluas jangkauan program pencegahan. Kerjasama ini mencakup tokoh masyarakat, influencer media sosial, instansi terkait, dan pengusaha yang memiliki komitmen terhadap pembinaan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pesan pencegahan narkoba dan meningkatkan dampaknya.
Deputi Pencegahan BNN, Zainul Muttaqien, menambahkan bahwa BNN telah menetapkan tiga lokasi prioritas dalam strategi pencegahan, yaitu wilayah pesisir, perbatasan, dan kawasan rawan. Lokasi-lokasi ini dianggap sebagai area yang rentan terhadap peredaran gelap narkoba dan memerlukan perhatian khusus.
Sasaran Prioritas Nasional dan Implementasi Program
BNN menargetkan sejumlah output dalam kegiatan prioritas nasional Deputi Bidang Pencegahan. Sasaran tersebut meliputi fasilitasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di 214 desa/kelurahan, intervensi ketahanan keluarga antinarkoba pada 4.280 keluarga, dan pengembangan soft skill di 392 lembaga pendidikan.
Selain itu, BNN juga melaksanakan pelatihan teknis mitra pelaksana P4GN, dengan membentuk remaja teman sebaya antinarkotika di 955 komunitas, melibatkan 1.910 remaja. Program-program ini menunjukkan komitmen BNN dalam membangun kesadaran dan ketahanan masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Rapat Kerja Teknis Bidang Pencegahan Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dihadiri oleh penyuluh narkoba dari seluruh Indonesia. Rapat ini merupakan tindak lanjut dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan memastikan program pencegahan narkoba tetap berjalan optimal.
Pentingnya Adaptasi dan Kolaborasi
Dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran, BNN menunjukkan komitmennya untuk tetap menjalankan program pencegahan narkoba secara optimal. Dengan memanfaatkan teknologi, menggandeng berbagai pihak, dan memfokuskan upaya pada wilayah rawan, BNN berupaya untuk mencapai dampak yang maksimal dalam perang melawan narkoba di Indonesia. Adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kolaborasi strategis menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Strategi BNN ini menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat.