BNNK Samarinda Ajak MUI Perangi Peredaran Narkoba: Kampung Tenun dan Jalan Pelita Jadi Fokus
BNNK Samarinda mengajak MUI Samarinda untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang marak di Kampung Tenun dan Jalan Pelita, serta memberikan jaminan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang melapor.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk bahu-membahu memberantas peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Peredaran narkoba dianggap sebagai musuh bersama yang merusak generasi muda bangsa. Kampung Tenun Samarinda Seberang dan Jalan Pelita menjadi dua lokasi yang menjadi fokus utama pemberantasan karena menjadi pusat peredaran narkoba yang signifikan.
Kepala BNNK Samarinda, Komisaris Besar Polisi Belny Warlansyah, mengungkapkan bahwa BNNK Samarinda dan BNNP Kalimantan Timur akan menerapkan beberapa strategi untuk memberantas peredaran narkoba. Strategi tersebut meliputi peningkatan patroli dan penindakan, pengembangan jaringan informasi, pencegahan melalui edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Peran aktif masyarakat, tokoh masyarakat, dan ulama sangat penting dalam upaya ini.
Langkah kolaborasi ini diambil mengingat tingginya angka kasus narkoba di Samarinda. Komitmen bersama dari berbagai pihak, termasuk MUI, sangat krusial untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba ke generasi mendatang. BNNK Samarinda berharap kerjasama ini akan efektif dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Samarinda.
Kerja Sama BNNK dan MUI Samarinda dalam Memberantas Narkoba
BNNK Samarinda secara khusus mengajak MUI Samarinda untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol Belny Warlansyah, saat melakukan silaturahmi dengan pengurus MUI Samarinda. Ajakan ini didasarkan pada kesadaran bahwa peredaran narkoba merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Belny Warlansyah menekankan pentingnya peran ulama dan tokoh agama dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti oleh pihak BNNK Samarinda.
Lebih lanjut, BNNK Samarinda memberikan jaminan bahwa pengguna narkoba yang melapor ke pihak berwajib tidak akan dikenai sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi para pengguna narkoba untuk sembuh dan kembali ke kehidupan normal.
BNNK Samarinda berharap dengan adanya jaminan ini, para pengguna narkoba akan lebih berani untuk melapor dan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Dengan demikian, upaya rehabilitasi dan pembinaan dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh.
Dukungan Penuh MUI Samarinda
Ketua MUI Samarinda, Kiai Haji Muhammad Mundzir, menyambut baik ajakan kerjasama dari BNNK Samarinda. Ia menyatakan bahwa MUI Samarinda selalu mendukung upaya pemberantasan narkoba dan sangat prihatin dengan tingginya angka kasus narkoba di Samarinda. MUI Samarinda berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BNNK Samarinda dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Mundzir juga mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka kasus narkoba di Samarinda, yang bahkan pernah menempati peringkat dua nasional. Komitmen MUI Samarinda untuk mendukung BNNK Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba merupakan bukti keseriusan dalam mengatasi masalah ini. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan signifikan dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Samarinda.
Dengan adanya kerjasama yang erat antara BNNK Samarinda dan MUI Samarinda, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Samarinda akan semakin efektif. Komitmen bersama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi peningkatan patroli dan penindakan, pengembangan jaringan informasi, pencegahan melalui edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah peredaran narkoba.