BNPB Dukung Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Respons Bencana Lebih Cepat
Kepala BNPB merespon positif usulan revisi UU Penanggulangan Bencana untuk mempercepat penanganan bencana dan memperkuat koordinasi antar lembaga.
Jakarta, 20 Maret 2025 (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini dinilai penting untuk mempercepat pengambilan keputusan dalam tanggap darurat bencana. Usulan revisi tersebut diinisiasi oleh Komisi VIII DPR dan ditargetkan mulai dibahas pada tahun ini. Hal ini disampaikan Suharyanto seusai Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025 di Jakarta.
Suharyanto menjelaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana, terutama di daerah. Ia menekankan perlunya perbaikan regulasi untuk menghadapi perkembangan dan tantangan terkini. "Bagaimanapun semua regulasi tidak ada yang sempurna, harus ada perbaikan-perbaikan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Suharyanto memaparkan bahwa peningkatan efektivitas penanganan bencana di daerah menjadi fokus utama revisi UU ini. Anggaran mitigasi bencana dan penanganan dampaknya di daerah masih bervariasi, sehingga respon cepat dan efektif menjadi sangat krusial.
Penguatan Koordinasi BNPB dan BPBD
Salah satu poin utama revisi UU Penanggulangan Bencana adalah penguatan koordinasi antara BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Saat ini, BPBD berada di bawah kendali penuh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, revisi ini mengusulkan agar BNPB memiliki peran lebih besar dalam koordinasi langsung dengan BPBD, termasuk dalam proses penunjukan kepala BPBD yang idealnya dipilih dari individu dengan kompetensi terbaik di bidang kebencanaan. "Tapi balik lagi ini masih mungkin karena baru akan dibahas dengan DPR," tambah Suharyanto.
Suharyanto juga menekankan pentingnya respons cepat dalam penanganan bencana. BNPB menargetkan timnya turun ke lokasi bencana dalam waktu 48 jam. Ia berharap kecepatan respons yang sama diterapkan di daerah agar masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Darwan Ali Dasopang, dalam rapat koordinasi tersebut juga menyampaikan hal senada terkait pentingnya revisi UU ini. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kecepatan penanganan bencana di Indonesia.
Data Bencana Awal Tahun 2025
Dari Januari hingga awal Maret 2025, BNPB mencatat 683 kejadian bencana alam. Sebagian besar merupakan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Bencana ini telah berdampak pada 39 kabupaten/kota di 19 provinsi, mengakibatkan lebih dari 43.252 warga mengungsi, tiga korban meninggal dunia, dan kerusakan lebih dari 10.300 unit rumah, infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
Data tersebut menunjukkan urgensi revisi UU Penanggulangan Bencana untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional. Dengan sistem yang lebih efektif dan respon yang lebih cepat, diharapkan dampak bencana dapat diminimalisir dan masyarakat terdampak dapat segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Revisi UU Penanggulangan Bencana diharapkan dapat memperkuat peran BNPB dan BPBD dalam memberikan respons cepat dan memastikan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif di seluruh daerah Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana.