BPJPH dan BPOM Perketat Pengawasan Produk Halal di Pasaran
BPJPH dan BPOM berkomitmen rutin memeriksa produk pangan olahan di pasaran untuk memastikan keamanan dan kehalalannya, serta menindak tegas penipuan label halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan olahan di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasaran, melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar, dan mencegah penipuan terkait label halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan komitmen untuk melakukan inspeksi harian terhadap berbagai produk, baik yang sudah dikenal maupun produk baru dari pengusaha besar. Inspeksi tidak hanya dilakukan di tempat produksi, tetapi juga secara acak di supermarket, minimarket, dan restoran. "Kami melakukan inspeksi harian terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru, produk-produk pengusaha besar. Bersama BPOM juga, secara acak setiap hari, kami akan masuk ke supermarket, kami akan masuk ke minimarket, restoran-restoran," ujar Haikal dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi produk yang beredar dan melindungi konsumen. BPJPH dan BPOM bekerja sama untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi dan sesuai dengan klaimnya, termasuk klaim kehalalan.
Pengawasan Ketat Produk Halal dan Non-Halal
Meskipun tidak melarang peredaran produk non-halal, BPJPH menegaskan bahwa produk tersebut tidak boleh mencantumkan label atau sertifikasi halal. Hal ini untuk mencegah penipuan dan melindungi konsumen dari kesalahan informasi. Menurut Haikal, "Apabila terdapat produk berlabel halal, namun mengandung bahan-bahan yang tidak halal, hal tersebut sudah termasuk dalam tindak penipuan. Tidak boleh ada penipuan terhadap bahan-bahan yang beredar."
BPJPH menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam industri makanan. Produsen diwajibkan untuk mencantumkan komposisi bahan secara lengkap dan akurat pada kemasan produk. Hal ini memungkinkan konsumen untuk membuat pilihan yang tepat sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.
Pengawasan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk pangan olahan. BPJPH dan BPOM memastikan bahwa bahan-bahan tersebut aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Aktif Melaporkan
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan produk yang dicurigai tidak aman atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menjelaskan, "Kepada masyarakat, kami meminta, mengimbau untuk bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan, baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya."
Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui kanal pengaduan resmi BPOM yang informasinya dapat diakses melalui laman resmi badan tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan kebiasaan Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) saat membeli dan mengonsumsi produk makanan dan obat-obatan.
Dengan adanya kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap produk halal dan keamanan pangan di Indonesia dapat semakin efektif dan optimal. Hal ini akan melindungi konsumen dan mendukung pertumbuhan industri halal yang bertanggung jawab.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan keamanan serta kehalalan produk pangan olahan di Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya ini dan menciptakan lingkungan konsumsi yang aman dan terjamin.