BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Karyawan Sritex yang Di-PHK Tetap Aktif
BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan JKN para karyawan PT Sritex yang terkena PHK tetap aktif dan berhak atas pelayanan kesehatan, meskipun perusahaan sedang mengalami kesulitan.
Solo, 4 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih aktif. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, di Solo, Jawa Tengah, Selasa lalu. Kepastian ini memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi para mantan karyawan Sritex dan keluarga mereka.
Konfirmasi tersebut didapat setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap data masterfile BPJS Kesehatan. Debbie Nianta menjelaskan bahwa status kepesertaan JKN para pekerja Sritex, termasuk anggota keluarga inti (suami/istri dan maksimal tiga anak), masih tercatat aktif. Dengan demikian, mereka tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program JKN.
Pernyataan ini memberikan angin segar bagi para karyawan Sritex yang terkena dampak PHK. Jaminan akses terhadap layanan kesehatan menjadi penting, terutama di tengah kondisi ekonomi yang mungkin kurang stabil pasca pemutusan hubungan kerja. BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, termasuk mereka yang terdampak PHK.
Layanan Kesehatan Terjamin Sesuai Regulasi
Debbie Nianta menjelaskan lebih lanjut bahwa jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi kepastian layanan kesehatan bagi para mantan karyawan Sritex.
BPJS Kesehatan juga secara aktif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT Sritex, kurator, Satgas Sritex, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran akses layanan kesehatan bagi seluruh pekerja Sritex yang terkena PHK dan mencegah hambatan administrasi.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam situasi yang penuh tantangan seperti PHK massal. Kerja sama antar lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.
Pihak BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada seluruh mantan karyawan Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN masing-masing melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Pemantauan mandiri ini penting untuk memastikan tidak ada kendala dalam akses layanan kesehatan.
Reaktivasi Kepesertaan JKN
Terkait regulasi yang berlaku, Debbie Nianta menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan kembali selama lebih dari satu bulan diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya. Reaktivasi ini dilakukan dengan batas waktu maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan reaktivasi, para pekerja diharuskan menunjukkan beberapa dokumen penting, yaitu surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Persyaratan ini bertujuan untuk memvalidasi status kepesertaan dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Proses reaktivasi ini dirancang untuk memastikan kontinuitas perlindungan kesehatan bagi pekerja yang terdampak PHK. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan dukungan dalam proses reaktivasi ini agar para pekerja tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Dengan adanya jaminan kepesertaan JKN dan upaya koordinasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan para mantan karyawan Sritex dapat tetap mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, sehingga mereka dapat fokus untuk mencari pekerjaan baru dan memulihkan kondisi ekonomi mereka.