BPJS Ketenagakerjaan NTT Berikan Santunan Kematian Rp234 Juta di HUT Kota Kupang
BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Pemerintah Kota Kupang memberikan santunan kematian senilai Rp234 juta kepada empat ahli waris tenaga kerja di perayaan HUT Kota Kupang ke-139.
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-139 pada 25 April 2024. Perayaan tersebut diwarnai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT dan Pemerintah Kota Kupang kepada empat ahli waris tenaga kerja yang telah meninggal dunia. Total santunan yang diberikan mencapai angka Rp234 juta.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, kepada para ahli waris. Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhauddin, turut hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Kejadian ini berlangsung di Kupang dan merupakan bagian dari program perlindungan pekerja yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian santunan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Pemerintah Kota Kupang telah mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan setempat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan perlindungan jaminan sosial bagi mereka. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek.
Santunan Jaminan Kematian untuk Empat Ahli Waris
Rincian santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: ahli waris almarhum Joseph Kupertino Sani menerima Rp42 juta, ahli waris almarhum Jan Agustinus Koroh menerima Rp42 juta, ahli waris almarhum Kristian Tlonaen menerima Rp42 juta, dan ahli waris almarhum Robery Retu menerima Rp108 juta. Besarnya santunan yang diterima bervariasi, kemungkinan dipengaruhi oleh masa kerja dan iuran yang telah dibayarkan oleh almarhum.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, berharap santunan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Ia menekankan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi jaminan sosial dalam melindungi pekerja Indonesia dari berbagai risiko, termasuk kematian. “Para almarhum sudah bekerja sangat baik selama ini, dengan didaftarkannya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa ada kepedulian dari Pemerintah Kota Kupang untuk berkontribusi menyejahterakan seluruh masyarakat Kota Kupang dengan memberikan perlindungan kepada pekerja,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena, menambahkan bahwa keikutsertaan pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Kupang dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah keharusan. Hal ini mengingat potensi risiko yang tinggi selama menjalankan tugas. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja, termasuk RT, RW, dan pegawai tidak tetap (PTT), dapat bekerja dengan lebih maksimal dan merasa terlindungi.
Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial
Program Jaminan Kematian yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan peluang baru bagi ahli waris untuk melanjutkan hidup dengan layak, meskipun telah ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Santunan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memulai kehidupan baru.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhauddin, menyampaikan rasa bela sungkawa dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kupang dalam melindungi para pekerjanya. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin kehidupan yang layak bagi setiap ahli waris dan pekerja di Indonesia. “Saya selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT dan manajemen berbela sungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan, kepedulian dari pemerintah kepada pekerja sangat dirasakan, peran pemerintah memang sangat dibutuhkan sebagai penjamin kehidupan yang layak bagi tiap ahli waris dan pekerja di Indonesia,” katanya.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan preventif yang sangat penting bagi para pekerja. Tidak ada yang tahu kapan kecelakaan atau musibah akan terjadi. Oleh karena itu, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah bijak untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial yang tidak terduga.
Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja dan mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan terlindungi.