BPKN Perkuat Perlindungan Konsumen dengan Mitra Hukum Baru
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai konsultan hukum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen Indonesia.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengumumkan kerja sama strategis dengan Serambi Law Firm sebagai konsultan hukum. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia. Pengumuman resmi dilakukan di Kantor BPKN pada Jumat, 16 Mei 2023, dihadiri oleh Ketua BPKN Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhori, dan Managing Partners Serambi Law Firm, Rahmat Hijjir beserta tim.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan BPKN akan mitra strategis yang memiliki kompetensi hukum tinggi dan kepedulian terhadap isu konsumen. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menekankan keseriusan lembaga dalam memperkuat aspek legal dan memperluas jangkauan perlindungan hukum. "BPKN memerlukan mitra strategis yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum dan kepedulian terhadap isu-isu konsumen," ungkap Mufti dalam keterangan tertulis.
Langkah ini merupakan upaya nyata BPKN untuk memperkuat perlindungan konsumen dari sisi hukum. Kolaborasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan misi BPKN dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Penunjukan Serambi Law Firm dipilih karena rekam jejak dan konsistensi mereka dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Kerja Sama yang Komprehensif
Kerja sama antara BPKN dan Serambi Law Firm tidak hanya terbatas pada pendampingan hukum semata. Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhori, menjelaskan bahwa kolaborasi ini mencakup dukungan strategis dalam penyusunan kebijakan, advokasi, dan edukasi hukum kepada publik. "Serambi Law Firm kami pilih karena mereka memiliki rekam jejak yang kuat dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan publik. Kami yakin kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan misi BPKN," ujar Fitrah.
Serambi Law Firm berkomitmen untuk menjalankan peran sebagai mitra hukum yang aktif, kritis, dan solutif. Managing Partners Serambi Law Firm, Rahmat Hijjir, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan BPKN dan menekankan pendekatan hukum yang progresif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan konsumen. "Ini merupakan amanah yang besar. Kami akan mendampingi BPKN dengan pendekatan hukum yang progresif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan konsumen," tutur Rahmat.
Pihaknya siap berada di garda terdepan untuk menjaga kepentingan konsumen bersama BPKN. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Serambi Law Firm dalam mendukung upaya BPKN untuk melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
Harapan untuk Perlindungan Konsumen yang Lebih Baik
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan BPKN dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat konsumen di seluruh Indonesia. Dengan dukungan Serambi Law Firm, BPKN dapat lebih efektif dalam menangani berbagai permasalahan konsumen dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPKN dalam meningkatkan kualitas perlindungan konsumen di Indonesia. Dengan adanya mitra hukum yang kuat dan berkomitmen, diharapkan perlindungan hukum bagi konsumen akan semakin terjamin dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat konsumen Indonesia.
Kehadiran Serambi Law Firm sebagai konsultan hukum diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menghadapi berbagai tantangan dalam perlindungan konsumen. Hal ini akan membantu BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, BPKN dan Serambi Law Firm berkomitmen untuk terus berinovasi dan mengembangkan strategi perlindungan konsumen yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.