BPN Papua Dukung Penuh Pembentukan Kantor Pertanahan di Papua Tengah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua mendorong pembentukan kantor pertanahan di empat kabupaten di Provinsi Papua Tengah untuk mempermudah pemetaan wilayah dan pendataan masyarakat adat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua gencar mendorong pembentukan kantor pertanahan di empat kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah. Inisiatif ini diutarakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Papua, Roy Wayoi, di Timika pada Jumat, 2 Mei 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah Papua Tengah dapat dipetakan secara komprehensif dan akurat.
Pembentukan kantor pertanahan ini dinilai krusial untuk mempercepat proses pendataan dan pemetaan lahan, khususnya untuk masyarakat adat sebagai pemilik ulayat. Dengan adanya kantor pertanahan di setiap kabupaten, akses masyarakat terhadap layanan pertanahan akan lebih mudah dan efisien. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.
Dukungan terhadap rencana ini datang dari berbagai pihak. Roy Wayoi berharap pemerintah daerah di empat kabupaten tersebut, yaitu Dogoyai, Deiyai, Intan Jaya, dan Puncak, dapat memberikan rekomendasi dan dukungan penuh terhadap pembentukan kantor pertanahan. Dukungan tersebut sangat penting untuk kelancaran proses administrasi dan pengadaan lahan untuk pembangunan kantor.
Dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah
Pembentukan kantor pertanahan di Papua Tengah mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Kanwil ATR/BPN di Papua Tengah, termasuk di daerah otonom baru (DOB) lainnya di Tanah Papua. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah tersebut.
Bupati Puncak dan Bupati Deiyai telah menyatakan persetujuan mereka terhadap rencana ini. Hal ini menjadi angin segar bagi BPN Papua dalam upaya mempercepat pembentukan kantor pertanahan di keempat kabupaten tersebut. BPN Papua berharap dua kabupaten lainnya, Dogoyai dan Intan Jaya, segera merespon positif rencana strategis ini.
Keberadaan kantor pertanahan di tingkat kabupaten akan sangat membantu dalam proses pemetaan dan pendataan lahan. Dengan demikian, konflik agraria yang seringkali terjadi dapat dikurangi dan hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi dengan lebih baik. Proses administrasi pertanahan pun akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Pemetaan dan Pendataan Masyarakat Adat
Salah satu tujuan utama dari pembentukan kantor pertanahan di Papua Tengah adalah untuk mempermudah proses pemetaan dan pendataan lahan milik masyarakat adat. Hal ini sangat penting mengingat kompleksitas kepemilikan tanah adat di wilayah tersebut. Dengan adanya kantor pertanahan, proses pendataan akan lebih terstruktur dan akurat.
Proses pemetaan dan pendataan yang akurat akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat adat. Hal ini akan melindungi mereka dari potensi konflik agraria dan sengketa tanah. Selain itu, data yang akurat juga akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merencanakan pembangunan di wilayah tersebut.
BPN Papua berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam proses pemetaan dan pendataan ini. Mereka akan menggunakan teknologi dan metode yang modern untuk memastikan akurasi dan efisiensi proses tersebut. Transparansi dan partisipasi masyarakat adat dalam proses ini juga akan diutamakan.
Kesimpulan
Pembentukan kantor pertanahan di empat kabupaten di Papua Tengah merupakan langkah penting dalam rangka memperkuat tata kelola pertanahan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk keberhasilan inisiatif ini. Dengan adanya kantor pertanahan, diharapkan proses pemetaan dan pendataan lahan dapat dilakukan secara lebih efisien dan akurat, sehingga konflik agraria dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat adat dapat ditingkatkan.