Bung Towel Laporkan Kasus Doxing ke Polda Metro Jaya
Pengamat sepak bola, Bung Towel, melaporkan tindakan doxing yang menarget dirinya dan keluarganya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2025, termasuk penyebaran data pribadi dan serangan di media sosial.
Pengamat sepak bola Tommy Welly, atau yang lebih dikenal sebagai Bung Towel, resmi melaporkan kasus doxing ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025. Laporan ini terkait penyebaran data pribadi dirinya dan keluarganya.
Dalam keterangannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Bung Towel menjelaskan bahwa penyebaran data pribadinya telah berlangsung sejak 17 Desember 2024. Ia mengaku tak hanya dirinya yang menjadi target, tetapi juga anak-anaknya turut menjadi korban serangan doxing.
Doxing yang dialami Bung Towel dan keluarganya meliputi penyebaran nomor telepon, alamat rumah, dan data pribadi lainnya. Serangan ini tak hanya melalui media sosial, tetapi juga berdampak pada pengiriman paket COD secara terus-menerus ke rumahnya, yang tentu saja sangat mengganggu.
Lebih lanjut, Bung Towel menyebutkan bahwa serangan tersebut juga mencakup penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, termasuk serangan terhadap akun media sosial sekolah anak bungsunya. Ia menambahkan bahwa pesan-pesan yang diterima keluarganya melalui media sosial dinilai sangat tidak pantas.
Bung Towel menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari media sosial sebagai bahan penyelidikan. Meskipun belum bisa menyebutkan secara spesifik pihak yang dilaporkan, ia menegaskan bahwa identitas terlapor telah tercantum dalam laporannya dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah menerima laporan Bung Towel dengan nomor registrasi LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyorot pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap pelaku doxing tersebut.