Bupati Biak Numfor: Penjabat Kepala Kampung Bisa Diganti 24 Jam!
Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, menegaskan bahwa penjabat kepala kampung dapat diganti dalam waktu 24 jam jika kinerjanya buruk atau terlibat pelanggaran hukum, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, memberikan peringatan tegas kepada 257 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala kampung di wilayahnya. Dalam sebuah sosialisasi pengelolaan keuangan dana kampung tahun 2025 di Biak, Papua, Senin (14/4), beliau menyatakan bahwa ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dapat diganti dalam waktu 1x24 jam. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai pengaduan dan keluhan masyarakat terkait kinerja para penjabat kepala kampung.
Keputusan tegas ini diambil karena banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai kinerja para penjabat kepala kampung. "Apa pun laporan yang disampaikan masyarakat terhadap kondisi persoalan di suatu kampung, dapat saja menjadi bahan masukan pemda untuk segera melakukan evaluasi kinerja ASN bersangkutan," tegas Bupati Markus. Beliau menekankan pentingnya pelayanan publik yang optimal dan berintegritas dari para ASN yang memegang jabatan penting ini.
Lebih lanjut, Bupati Markus menjelaskan bahwa evaluasi kinerja terhadap penjabat kepala kampung akan dilakukan secara berkala. Tidak hanya itu, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, penjabat kepala kampung tersebut akan langsung diganti. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Biak Numfor untuk meningkatkan kualitas pemerintahan di tingkat kampung dan memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Evaluasi Berkala dan Sanksi Tegas
Pemkab Biak Numfor, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Z. Mailoa, telah menetapkan sistem evaluasi kinerja terhadap penjabat kepala desa (kades) dari ASN. Evaluasi dilakukan setiap 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. Sistem evaluasi ini bertujuan untuk memantau kinerja dan memastikan para penjabat kepala kampung bekerja secara optimal.
Bupati Markus berharap sistem evaluasi yang ketat ini akan mendorong para ASN untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang bertanggung jawab dan sesuai aturan. Penyalahgunaan dana desa akan berkonsekuensi hukum dan tidak akan ditoleransi.
"Sebagai bupati, saya pesankan supaya penggunaan dana desa dengan benar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung," pesan Bupati Markus. Beliau berharap sosialisasi pengelolaan keuangan dana kampung ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para penjabat kepala kampung agar dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Kampung
Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Dana Desa Tahun 2025 dibuka langsung oleh Bupati Markus O. Mansnembra. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Biak, Polres Biak Numfor, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kantor Pajak Pratama, dan Pemkab Biak Numfor sendiri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Putu Wiadnyana, menyampaikan laporan awal dalam sosialisasi tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para penjabat kepala kampung tentang pengelolaan keuangan dana desa, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung.
Dengan adanya kebijakan tegas dan sosialisasi yang komprehensif ini, diharapkan pelayanan publik di kampung-kampung di Biak Numfor akan semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Bupati Markus menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang bertanggung jawab dan transparan. Beliau berharap agar para penjabat kepala kampung dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.