Bupati Bogor Cabut Izin Alih Fungsi Lahan, Fokus pada Pelestarian Lingkungan Puncak
Bupati Bogor mencabut kewenangan SKPD dalam memberikan izin alih fungsi lahan di Puncak, Jawa Barat, untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengevaluasi izin yang telah terbit.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Jawa Barat. Pada Selasa, 04 Juli 2023, beliau mencabut kewenangan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan izin alih fungsi lahan. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi penanganan bencana di Cibinong dan didorong oleh kekhawatiran akan dampak lingkungan yang semakin memburuk.
Pencabutan kewenangan ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) baru. Seluruh proses perizinan kini dikembalikan kepada kepala daerah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan selektivitas dalam memberikan izin, terutama yang berkaitan dengan lingkungan. "Hari ini saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Bupati Rudy.
Selain mencabut kewenangan SKPD, Bupati Rudy juga berencana mengevaluasi izin-izin yang sudah diterbitkan sebelumnya. Salah satu contohnya adalah izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Bupati menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. "Selama kepentingannya jelas, selama tidak mengganggu lingkungan, tidak merusak lingkungan, kita pasti mendukung," ujarnya.
Evaluasi Izin dan Pengawasan Ketat Alih Fungsi Lahan
Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diberikan, khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi lahan. Fokus utama adalah memastikan pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Proses evaluasi ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk instansi lingkungan hidup dan masyarakat setempat.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. Dengan mengembalikan kewenangan perizinan kepada kepala daerah, diharapkan proses pengambilan keputusan akan lebih transparan dan akuntabel.
Pengawasan terhadap alih fungsi lahan akan diperketat. Tim pengawas akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin yang terjadi. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan ini. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus Hibisc Fantasy Puncak dan Tindak Lanjut
Kasus alih fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak, yang kini menjadi tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), menjadi perhatian khusus. PT Jaswita, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Bupati Rudy Susmanto menyatakan bahwa ia menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat terkait hal ini. Beliau juga menyebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup akan mengunjungi Kabupaten Bogor untuk meninjau langsung permasalahan tersebut. "Pak Gubernur Jawa Barat akan berkunjung ke Kabupaten Bogor lalu Menteri Lingkungan hidup akan datang ke Kabupaten Bogor. Di mana BUMD Provinsi Jawa Barat kewenangannya di Pak Gubernur, terkait lingkungan hidup Pak Menteri Lingkungan Hidup, kita kejar untuk meninjau Kabupaten Bogor," jelasnya.
PT Jaswita sendiri baru memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan, sementara masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum memiliki izin lengkap. Pemkab Bogor sebelumnya telah menghentikan operasional wahana dan menyegel bangunan yang belum berizin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan tersebut akan dibuka setelah PT Jaswita melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan di Pemkab Bogor. Proses ini menunjukan komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.
Langkah Bupati Bogor ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kawasan Puncak dapat tetap terjaga keindahan dan kelestariannya.