Bupati Tapin Tegur Keras Kontraktor Proyek Kantor Inspektorat: Rp1,8 Miliar Tak Sesuai Harapan!
Bupati Tapin, H. Yamani, mengecam kualitas proyek rehabilitasi Kantor Inspektorat senilai Rp1,8 miliar yang dikerjakan CV Dua Putri Mandiri dan mengancam sanksi tegas.
Pemkab Tapin, Kalimantan Selatan, Selasa (22/4) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kualitas proyek rehabilitasi Kantor Inspektorat Kabupaten Tapin. Proyek senilai Rp1,8 miliar yang dikerjakan oleh CV Dua Putri Mandiri dinilai jauh dari harapan dan standar yang telah ditetapkan. Bupati Tapin, H. Yamani, langsung turun tangan dan memberikan teguran keras kepada kontraktor terkait pekerjaan yang dinilai tidak sesuai anggaran.
Kekecewaan Bupati Yamani dipicu oleh beberapa temuan di lapangan. Beberapa bagian bangunan masih belum selesai, seperti kusen yang belum terganti dan dinding yang masih berlubang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran yang mencapai Rp1.795.550.440,27. Bupati menegaskan, "Kami minta kepada pihak ketiga agar segera menyempurnakan pekerjaan ini. Kalau tidak, kami akan usut!"
Pernyataan tegas Bupati Yamani ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Tapin tidak akan mentolerir penyimpangan dalam proyek pembangunan. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan lainnya di Kabupaten Tapin. Pemkab berkomitmen untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas pembangunan daerah agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kualitas Proyek Dipertanyakan, Ancaman Blacklist Mengintai
Bupati Yamani menilai hasil pekerjaan rehabilitasi Kantor Inspektorat tidak sebanding dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Beliau menyoroti beberapa bagian yang belum selesai dan kondisi bangunan yang masih jauh dari sempurna. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas proyek-proyek lain yang sedang berjalan di Kabupaten Tapin.
Pemkab Tapin berjanji akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang. "Kalau Kantor Inspektorat saja seperti ini, bagaimana dengan bangunan lain. Ini jadi bahan evaluasi," tegas Bupati Yamani. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Tapin dalam memastikan setiap proyek pembangunan dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai standar yang telah ditentukan.
Kepala Inspektorat Tapin, Unda Absori, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan Bupati dan kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap proyek tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa jika terbukti ada penyimpangan, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada kontraktor, mulai dari pengembalian dana hingga blacklist. Ancaman blacklist ini menunjukkan bahwa Pemkab Tapin tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang terbukti melakukan kecurangan.
Lingkup Pekerjaan dan Ancaman Sanksi
Proyek rehabilitasi Kantor Inspektorat Tapin yang dikerjakan CV Dua Putri Mandiri memiliki lingkup pekerjaan yang cukup luas. Pekerjaan tersebut meliputi pembersihan lokasi, pemasangan papan proyek, peralatan K3, pengerjaan dinding dan lantai, kusen pintu dan jendela, atap, plafon, sanitasi, instalasi air bersih dan kotor, instalasi listrik, hingga pengecatan.
Meskipun lingkup pekerjaan cukup komprehensif, namun hasil yang dicapai masih jauh dari harapan. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Ancaman sanksi yang tegas dari Pemkab Tapin diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kontraktor dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap penyebab ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan nilai kontrak yang telah disepakati.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Tapin dalam meningkatkan pengawasan dan memastikan kualitas proyek pembangunan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketegasan Bupati Tapin dalam menindak kontraktor yang tidak bertanggung jawab diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan dan mencegah korupsi.