Buronan Kasus Penggelapan Rp230 Juta di Bali Ditangkap di Batam
I Wayan Depa Yogiana, buronan kasus penggelapan uang calon PMI senilai Rp230 juta, ditangkap di Batam setelah terdeteksi sistem imigrasi saat kembali dari Malaysia.
Batam, 18 Februari 2025 - Kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kantor Imigrasi Batam berhasil mengamankan I Wayan Depa Yogiana, buronan Kejaksaan Agung. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan uang calon pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta di Bali. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Citra Tritunas Batam, atau Harbour Bay.
Penangkapan di Harbour Bay
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa I Wayan Depa Yogiana telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Kejari Badung, Bali. Data cekal Keimigrasian mendeteksi I Wayan saat ia tiba dari Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay pada Senin (17/2). Konfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Kejati Bali memastikan identitasnya sebagai buronan.
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menambahkan bahwa I Wayan terdeteksi saat pemeriksaan imigrasi rutin terhadap penumpang kapal MV Dholphin 5 dari Malaysia. Status cekal tangkalnya langsung terlihat di sistem. Meskipun I Wayan sempat keluar Indonesia pada 25 Januari 2025 menuju Malaysia, surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/Pid.2024 yang menetapkan cekal tangkal baru terbit tanggal 13 Februari 2025.
Koordinasi Antar Lembaga
Proses penangkapan melibatkan koordinasi intensif antara Imigrasi Batam, Kejari Batam, Kejaksaan Agung, dan Kejati Bali. Pihak Imigrasi memastikan identitas I Wayan melalui sistem aplikasi keimigrasian dan konfirmasi berulang kali dengan pihak Kejaksaan. Setelah dipastikan identitasnya, I Wayan diserahkan ke Kejari Batam.
Hajar Aswad menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menangkap pelaku tindak pidana, tak peduli seberapa jauh mereka berusaha melarikan diri.
Detail Kasus Penggelapan
I Wayan Depa Yogiana, Direktur perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI, terbukti menggelapkan uang Rp230 juta dari 46 calon PMI. Ia memungut biaya administrasi Rp5 juta dari setiap calon PMI, dengan sisa pembayaran setelah keberangkatan. Namun, I Wayan menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk biaya operasional kantor dan pembayaran kepada PT Cahaya Antar Indonesia dan PT Reka Kerja Semesta, tanpa izin dari para calon PMI.
Keberhasilan Kejari Batam
Penangkapan I Wayan merupakan keberhasilan ketiga Kejari Batam dalam membantu Kejaksaan RI mengamankan buronan pada tahun 2025. Sebelumnya, Kejari Batam telah menangkap Eddy Gunawan Tambrin (kasus korupsi Rp90 miliar) dan Riko Antoni (kasus korupsi pembangunan lapangan tenis).
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi pemerintah dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan bagi korban. Keberhasilan penangkapan I Wayan Depa Yogiana menjadi bukti nyata komitmen tersebut.