Dana Bersama Penanggulangan Bencana Capai Rp7,3 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan akumulasi dana bersama penanggulangan bencana telah mencapai Rp7,3 triliun, termasuk pendapatan investasi sebesar Rp716 miliar.
Jakarta, 21 Maret 2024 - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, baru-baru ini mengumumkan kabar baik terkait pengelolaan dana penanggulangan bencana di Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Suahasil menyatakan bahwa nilai akumulasi dana bersama penanggulangan bencana, atau yang dikenal sebagai pooling fund bencana (PFB), telah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp7,3 triliun. Angka ini termasuk pendapatan investasi sebesar Rp716 miliar yang berhasil dikumpulkan.
PFB sendiri merupakan sebuah skema dana bersama yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Dana ini berasal dari berbagai sumber, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah. Konsep pengumpulan dana ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk menghadapi berbagai bencana alam yang kerap melanda Indonesia.
"Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan," jelas Suahasil Nazara dalam rapat tersebut. Sistem ini dirancang untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang dihadapi APBN akibat dampak bencana yang seringkali tidak terduga dan membutuhkan pengeluaran besar dalam waktu singkat.
Mekanisme Pengelolaan Pooling Fund Bencana (PFB)
PFB dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi. Dana yang terkumpul tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan. Hasil investasi ini kemudian digunakan untuk menambah akumulasi dana PFB dan membiayai kegiatan penanggulangan bencana. Suahasil menjelaskan bahwa mekanisme ini mirip dengan konsep asuransi, di mana sebagian dana disisihkan untuk mengantisipasi risiko di masa depan.
Dengan adanya PFB, diharapkan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih terencana dan efektif. Pemerintah tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada APBN yang dialokasikan setiap tahunnya. Meskipun setiap tahun dialokasikan Rp250 miliar pada DIPA awal untuk penanganan tanggap darurat bencana, dan rata-rata dalam tiga tahun terakhir anggaran tambahan di tahun berjalan melampaui Rp4 triliun, PFB memberikan jaring pengaman tambahan yang sangat penting.
Wamenkeu juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan PFB. Ia mengajak BNPB untuk bekerja sama dalam menjaga dan mengelola dana ini dengan baik. "Kami mohon dukungan BNPB bisa ikut juga menjaga, bersama-sama kami di Kementerian Keuangan. Nanti, pada saatnya diperlukan, bisa dipakai dengan baik," imbuhnya.
Manfaat dan Keberlanjutan PFB
Keberadaan PFB memberikan beberapa manfaat signifikan dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Pertama, PFB memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk menghadapi bencana, mengurangi ketergantungan pada anggaran tahunan yang mungkin tidak selalu mencukupi. Kedua, investasi dari PFB menghasilkan keuntungan yang dapat menambah akumulasi dana dan mendukung kegiatan penanggulangan bencana. Ketiga, sistem ini mendorong pengelolaan dana bencana yang lebih terencana dan efisien. Keempat, PFB mengurangi beban fiskal negara dalam menghadapi bencana.
Untuk keberlanjutan PFB, diperlukan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga terkait lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana juga sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. Pemantauan dan evaluasi berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas program dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Dengan pengelolaan yang baik dan kolaborasi yang kuat, PFB diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi dampak bencana dan melindungi masyarakat Indonesia dari risiko bencana alam.
Dengan total dana yang mencapai Rp7,3 triliun, PFB menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan bencana alam di Indonesia. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan bencana di masa depan dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.