Dana Desa Rp71 Triliun Aman, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan dana desa 2025 sebesar Rp71 triliun tetap cair dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
JAKARTA, 17 Februari 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memberikan kabar baik terkait dana desa tahun 2025. Dana desa sebesar Rp71 triliun dipastikan tetap akan disalurkan tanpa ada pengurangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Mendes PDTT menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah terhadap pembangunan desa.
"Alhamdulillah, dana desa yang Rp71 triliun itu tidak mengalami penghematan," tegas Yandri saat ditemui di Kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran akan terganggunya pembangunan desa akibat kebijakan efisiensi yang tengah digencarkan pemerintah.
Dana Desa Tetap Lancar, Pembangunan Desa Berlanjut
Yandri Susanto optimis bahwa agenda pembangunan desa dan daerah tertinggal tetap berjalan sesuai rencana. Kebijakan efisiensi anggaran, menurutnya, tidak akan mengganggu ritme kerja Kementerian Desa PDTT. "Jadi insya Allah, efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu ritme atau kinerja kementerian," ujarnya meyakinkan.
Meskipun demikian, Kementerian Desa PDTT tetap berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran. Langkah efisiensi ini difokuskan pada beberapa pos belanja tertentu, bukan pada dana desa yang menjadi prioritas utama. Sebelumnya, Kementerian Desa PDTT telah mengumumkan pemangkasan sejumlah pos belanja, termasuk perjalanan dinas, rapat, dan pengadaan alat tulis kantor.
Efisiensi Anggaran Kementerian Desa PDTT
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Yandri Susanto menjelaskan lebih rinci mengenai langkah efisiensi yang dilakukan. Awalnya, target efisiensi anggaran Kementerian Desa PDTT untuk tahun 2025 mencapai Rp1.034.396.000.000 atau sekitar 47,18 persen dari pagu anggaran total. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi bersama Kementerian Keuangan, angka tersebut direvisi menjadi Rp722.731.521.000.
Dengan demikian, alokasi anggaran yang dapat digunakan Kementerian Desa PDTT menjadi sebesar Rp1.469.656.176.000, yang terdiri dari rupiah murni Rp1.451.046.304.000 dan hibah luar negeri sebesar Rp18.609.872.000. Pemangkasan anggaran terbesar terjadi pada pos belanja alat tulis kantor (ATK), mencapai 87,67 persen. Efisiensi juga dilakukan pada anggaran kegiatan seremonial (76,26 persen), rapat dan seminar (51,86 persen), serta perjalanan dinas (64,12 persen).
Belanja Pegawai dan Hibah Luar Negeri Tetap Aman
Yandri Susanto menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak menyentuh pos belanja pegawai dan hibah luar negeri. "Pos belanja yang tidak dilakukan penghematan adalah belanja gaji sebesar Rp251.115.147.000 dan hibah luar negeri dari Bank Dunia untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) sebesar Rp18.609.872.000," jelasnya. Dengan demikian, program-program penting terkait kesejahteraan pegawai dan kerjasama internasional tetap berjalan.
Kesimpulannya, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tidak akan mempengaruhi penyaluran dana desa sebesar Rp71 triliun. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui alokasi dana yang memadai. Langkah efisiensi yang dilakukan Kementerian Desa PDTT difokuskan pada penghematan di beberapa pos belanja operasional, tanpa mengurangi program-program prioritas pembangunan desa.