Dana Otsus Papua Barat 2025 Terhambat, Dokumen Pemda Belum Lengkap
Kementerian Keuangan menyatakan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua Barat tahun 2025 tertunda karena pemerintah daerah belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Manokwari, 28 April 2025 - Penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua Barat tahun 2025 terhambat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) di Papua Barat belum melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana tersebut. Total pagu dana Otsus yang dialokasikan mencapai Rp1,562 triliun, namun hingga triwulan I tahun 2025, belum ada satupun dana yang tersalurkan.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Papua Barat, Rudy Novianto, menjelaskan kendala tersebut saat ditemui di Manokwari. Menurutnya, lambatnya penyelesaian dokumen menjadi penyebab utama tertundanya penyaluran dana. Proses verifikasi dokumen yang diajukan melalui aplikasi OMPSPAN TKD oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu terhambat karena ketidaklengkapan berkas.
Kedelapan Pemda di Papua Barat yang terdampak meliputi Pemprov Papua Barat, dan tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan. Besaran dana yang dialokasikan untuk masing-masing daerah bervariasi, mulai dari Rp70,43 miliar hingga Rp687,01 miliar untuk Pemprov Papua Barat. "Sampai triwulan I tahun 2025, belum ada dana otsus yang disalurkan ke setiap pemda," tegas Rudy.
Persyaratan Dana Otsus Belum Terpenuhi
Salah satu kendala utama adalah belum rampungnya penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) dana Otsus 2025. RAP ini seharusnya sudah diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta diselesaikan pada tahun 2024. "Harusnya pembahasan RAP dana otsus sudah selesai tahun 2024, tapi sampai sekarang belum ada RAP yang rampung," ungkap Rudy. Keterlambatan ini menyebabkan proses verifikasi dokumen oleh Kemenkeu terhambat.
Proses pengajuan dana Otsus melalui aplikasi OMPSPAN TKD mengharuskan Pemda melengkapi berbagai dokumen penting. Selain RAP yang terintegrasi dengan RKPD dan APBD, terdapat persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi. Ketidaklengkapan dokumen inilah yang menjadi penyebab utama terhambatnya penyaluran dana.
Kemenkeu telah menjadwalkan rapat koordinasi dengan Pemda di Papua Barat untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan ini. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan percepatan penyelesaian RAP dana Otsus 2025. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi tersebut, penyaluran dana Otsus dapat segera direalisasikan.
Alokasi Dana Otsus 2025 untuk Papua Barat
- Pemerintah Provinsi Papua Barat: Rp687,01 miliar
- Kabupaten Manokwari: Rp133,79 miliar
- Kabupaten Fakfak: Rp133,27 miliar
- Kabupaten Kaimana: Rp70,43 miliar
- Kabupaten Teluk Bintuni: Rp156,53 miliar
- Kabupaten Teluk Wondama: Rp141,07 miliar
- Kabupaten Pegunungan Arfak: Rp103,76 miliar
- Kabupaten Manokwari Selatan: Rp136,22 miliar
Terhambatnya penyaluran dana Otsus ini tentu berdampak pada program-program pembangunan di Papua Barat. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan agar dana Otsus dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat.