Depok Alokasikan Dana Rp300 Juta per RW pada 2026 untuk Perbaikan Sarana dan Prasarana
Pemkot Depok akan menggelontorkan dana sebesar Rp300 juta per RW pada tahun 2026 untuk meningkatkan sarana dan prasarana wilayah serta menjawab harapan masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, telah mengumumkan alokasi dana sebesar Rp300 juta per Rukun Warga (RW) pada tahun 2026. Dana ini ditujukan untuk perbaikan sarana dan prasarana di wilayah masing-masing RW. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada Jumat lalu di Depok. Alokasi dana ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat di setiap lingkungan RW.
Wali Kota Supian Suri menekankan bahwa jumlah dana tersebut cukup besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. "Alokasi anggaran per RW ini cukup untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga, harapan kami dapat dimaksimalkan," ujarnya. Beliau menambahkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan sarana olahraga hingga pemenuhan kebutuhan lainnya di setiap wilayah.
Supian juga menjelaskan bahwa alokasi dana ini berlaku untuk semua wilayah, baik perumahan maupun perkampungan. "Kami ingin alokasi dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik, tidak mengenal di wilayah perumahan atau perkampungan. Yang terpenting semua terfasilitasi, alokasi dananya bisa sebagai untuk penataan kebutuhan masyarakat," kata Supian. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Depok.
Program Dana Kelurahan Berbasis RW
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Mohamad Fahrizal, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai program ini. Saat ini, program dana kelurahan berbasis RW dengan pagu anggaran Rp300 juta per RW telah disiapkan. Dengan jumlah RW di Depok sebanyak 928, total anggaran yang dialokasikan cukup signifikan.
Rizal menjelaskan bahwa pengelolaan dana ini tetap berada di tingkat kelurahan dengan sistem swakelola tipe IV, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sistem ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa usulan kegiatan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tidak lagi terpaku pada menu wajib dan pilihan. Setiap RW diberikan kebebasan untuk memilih item kegiatan sesuai dengan kebutuhan lingkungan masing-masing. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan di wilayahnya.
Kebebasan Pemilihan Item Kegiatan
Adapun contoh item kegiatan yang dapat diusulkan oleh masing-masing RW meliputi perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, pembangunan lapangan olahraga, dan lain sebagainya. Untuk aspek pemberdayaan masyarakat, dana dapat digunakan untuk operasional posyandu, pelacakan balita, dan pengembangan wisata keberagaman. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di lingkungannya.
Dengan adanya alokasi dana yang cukup besar dan fleksibilitas dalam pemilihan item kegiatan, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kota Depok. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.
Program ini menjanjikan peningkatan signifikan dalam kualitas hidup warga Depok melalui perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dengan pengelolaan yang transparan dan partisipasi aktif warga, diharapkan dana ini dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kemajuan Kota Depok.