Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Deportasi WNA Turki di Depok: Overstay Izin Tinggal

WNA Turki dideportasi dari Indonesia setelah tujuh hari ditahan di Depok karena melanggar izin tinggal, overstay selama lebih dari enam bulan.

Depok
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.

DeportasiWNA
5.564 WNA Langgar Keimigrasian Sepanjang 2024, Meningkat Signifikan!

Menteri Imipas melaporkan peningkatan signifikan pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Indonesia sepanjang 2024, dengan total 5.564 kasus, dan langkah tegas yang diambil pemerintah.

#planetantara
Imigrasi Selatpanjang Periksa 20 WNA Bangladesh Terdampar

Imigrasi Selatpanjang, Riau, memeriksa 20 warga negara Bangladesh yang terdampar di pesisir pantai dan akan mendeportasi mereka setelah proses pemeriksaan selesai.

Sumber Antara
Deportasi Dua Instruktur Selam Ilegal Asal Tiongkok di Bali

Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai instruktur selam ilegal di Karangasem, Bali, karena melanggar izin tinggal kunjungan mereka.

Sumber Antara
Empat WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Rohingya di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 76 imigran Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge, Aceh Timur, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

Sumber Antara
4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 264 imigran Rohingya yang mendarat di Aceh Timur pada awal Januari 2024, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

#konten ai
Waspada Penipuan Kerja Ilegal! BP3MI NTT Tegaskan Kamboja Bukan Tujuan Resmi PMI

BP3MI NTT memberikan peringatan keras kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar menghindari tawaran kerja di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar karena bukan negara tujuan resmi dan rawan penipuan.

#konten ai
Deportasi WNA RRT di Yogyakarta: Ganggu Ketertiban Umum di Watu Paris

Seorang warga negara Tiongkok dideportasi dari Yogyakarta karena terbukti mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul, dengan mencopot pakaian, merusak fasilitas vila, dan dikenakan biaya deportasi sendiri.

Sumber Antara
Kemlu RI Pulangkan 92 WNI Korban Perdagangan Manusia dari Myanmar

Kementerian Luar Negeri RI akan memulangkan 92 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia dari Myawaddy, Myanmar, menyusul keberhasilan pemulangan 46 WNI sebelumnya.

#planetantara
Dua WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Alami Luka Tembak

Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 46 WNI korban perdagangan manusia dari Myanmar, dua di antaranya mengalami luka tembak di kaki setelah mengalami penyiksaan.

#planetantara
Evakuasi 92 WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemlu RI Segera Tindak Tegas Pelaku

Kementerian Luar Negeri RI akan mengevakuasi 92 WNI korban perdagangan orang dan penyiksaan di Myawaddy, Myanmar, serta menindak tegas sindikat TPPO yang melibatkan WNI.

#planetantara