Dewan Pers dan LPSK Jalin Kerja Sama Perkuat Perlindungan Jurnalis
Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi bekerja sama melindungi jurnalis dari kekerasan dan ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memperkuat komitmen perlindungan terhadap jurnalis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (5/5). Kerja sama ini bertujuan melindungi jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana dalam menjalankan tugasnya. MoU ini ditandatangani setelah perjanjian sebelumnya berakhir pada September 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini, menyebutnya sebagai langkah maju dalam perlindungan profesi jurnalistik.
Ninik Rahayu menjelaskan bahwa MoU ini sangat penting karena media dan jurnalis, sebagai dua entitas utama dalam lembaga pers, rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Ia menekankan peran krusial jurnalis sebagai pembela hak konstitusional warga negara atas informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945. Dukungan penuh dibutuhkan bagi insan pers dalam seluruh proses jurnalistik, mulai dari pencarian hingga penyebaran informasi. Tantangan semakin kompleks dengan munculnya media digital, media sosial, dan teknologi baru seperti AI yang memunculkan bentuk-bentuk kekerasan baru.
Sayangnya, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak ditangani tuntas. Beberapa kasus hanya sampai tahap penyelidikan, bahkan ada yang tidak diproses karena korban enggan melapor. Ninik Rahayu mencatat peningkatan kasus kekerasan yang tak tertangani, termasuk doxing dan perusakan alat kerja, seperti yang dialami jurnalis Tempo. Hal ini mendorong Dewan Pers untuk meminta LPSK memperluas perlindungan, mencakup alat kerja, situs web, dan komunikasi digital seperti WhatsApp yang sering menjadi sasaran serangan.
Perlindungan Jurnalis yang Lebih Komprehensif
Ninik Rahayu juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis. Satgas ini diharapkan melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya. Perlindungan yang sistematis dan terintegrasi, mencakup pencegahan dan percepatan penanganan kasus, sangat dibutuhkan. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut MoU ini dengan perjanjian kerja sama yang lebih rinci, termasuk mekanisme pelaksanaan, evaluasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Perhatian khusus juga diberikan kepada jurnalis kampus yang sering menghadapi tekanan saat menyampaikan kebenaran, dengan harapan upaya pemulihan bagi mereka dapat lebih maksimal.
Ketua LPSK, Brigjen Pol. Purn. Achmadi, menyambut baik kerja sama ini dan menilai MoU tersebut krusial untuk memperkuat perlindungan jurnalis dan menjamin kemerdekaan pers. Ia berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan untuk menindaklanjuti poin-poin teknis dalam kerja sama tersebut. Achmadi juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers demi menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers.
Tantangan di Era Digital
Di era digital, jurnalis menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugasnya. Penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial dan platform digital meningkatkan potensi kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis. Ancaman tersebut dapat berupa doxing, ujaran kebencian, hingga serangan siber yang dapat mengganggu pekerjaan dan keselamatan jurnalis. Oleh karena itu, perlindungan yang komprehensif dan terintegrasi sangat penting untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman.
Kerja sama antara Dewan Pers dan LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi jurnalis. Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik. Perlindungan ini juga perlu mencakup aspek pencegahan, agar kekerasan terhadap jurnalis dapat diminimalisir.
Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab lembaga pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Masyarakat perlu menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mendukung upaya perlindungan terhadap mereka. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Ke depannya, penting untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan jurnalis yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan di era digital. Hal ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas.
Kesimpulan
MoU antara Dewan Pers dan LPSK menandai langkah signifikan dalam melindungi jurnalis di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan efektif bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, khususnya di tengah tantangan era digital. Perlindungan yang terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak sangat penting untuk memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dan ancaman.