Dinkes Lampung Minta Rumah Sakit Rutin Laporkan Kasus DBD
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta rumah sakit dan klinik untuk melaporkan kasus DBD secara rutin guna mempercepat penanganan dan mencegah kejadian luar biasa (KLB).
Bandarlampung, 20 Februari 2024 - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus demam berdarah dengue (DBD) dengan meminta seluruh rumah sakit dan klinik di wilayah tersebut untuk melaporkan setiap kasus secara rutin. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan dan mencegah meluasnya wabah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue ini. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, di Bandarlampung.
Menurut Edwin Rusli, pelaporan kasus DBD, termasuk dengue shock syndrome (DSS) dan demam dengue (DD), harus dilakukan dalam waktu maksimal 24 jam sejak pasien terdiagnosis. Informasi ini akan langsung ditindaklanjuti oleh puskesmas setempat untuk melakukan penyidikan epidemiologi (PE) guna mengidentifikasi sumber penularan dan mencegah penyebaran lebih lanjut. Kecepatan pelaporan sangat krusial dalam upaya pengendalian wabah.
Langkah Dinkes Lampung ini juga mencakup penguatan jejaring layanan publik dan swasta (private mix) dalam hal pengawasan (surveilans) dan rujukan pasien. Kerja sama yang erat antara fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus DBD. Selain itu, Dinkes Lampung juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan DBD, termasuk mengenali gejala awal dan langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Pentingnya Pelaporan Rutin Kasus DBD
Kepala Dinkes Provinsi Lampung menekankan pentingnya pelaporan rutin kasus DBD. "Kami sudah mengingatkan kepada Puskesmas, rumah sakit umum ataupun swasta, serta klinik agar secara rutin melaporkan kasus dengue," ujar Edwin Rusli. Sistem pelaporan yang cepat dan akurat akan membantu pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang tepat dan efektif.
Data pelaporan yang akurat juga akan memberikan gambaran yang jelas mengenai penyebaran kasus DBD di Provinsi Lampung. Informasi ini penting untuk menentukan strategi penanggulangan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk dari wabah DBD.
Edwin Rusli menambahkan bahwa peningkatan layanan juga dilakukan di apotek sebagai rujukan pertama ketika masyarakat sakit, terutama di fase kritis. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang cepat dan mudah bagi masyarakat dalam mendapatkan penanganan medis awal.
Antisipasi KLB DBD di Lampung
Data dari Dinkes Provinsi Lampung menunjukkan peningkatan kasus DBD pada tahun lalu, dengan angka mencapai 1.839 kasus pada bulan Januari saja. Angka ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, sehingga upaya pencegahan dan pengendalian DBD terus ditingkatkan.
Dengan adanya peningkatan kasus tersebut, Dinkes Lampung berupaya untuk mengantisipasi terjadinya kejadian luar biasa (KLB) DBD. Langkah-langkah yang diambil meliputi peningkatan pengawasan, penyuluhan kepada masyarakat, serta penguatan kerja sama antar fasilitas kesehatan. Harapannya, langkah-langkah ini dapat menekan angka kasus DBD dan mencegah terjadinya KLB.
Selain itu, Dinkes Lampung juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyebaran DBD. Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan, melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala DBD.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara Dinkes Lampung, fasilitas kesehatan, dan masyarakat, diharapkan kasus DBD di Provinsi Lampung dapat ditekan dan mencegah terjadinya KLB.
Melalui peningkatan kewaspadaan dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan angka kasus DBD di Provinsi Lampung dapat dikendalikan dan masyarakat terlindungi dari ancaman penyakit ini.