Dinsos Mukomuko Salurkan Bantuan Sandang dan Makanan untuk 30 Warga Miskin
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko menyalurkan bantuan sandang dan makanan kepada 30 warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan anak terlantar yang belum pernah menerima bantuan pemerintah.
Mukomuko, Bengkulu, 27 April 2024 - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memberikan bantuan berupa sandang dan makanan kepada 30 warga miskin. Bantuan ini diberikan kepada warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak terlantar yang membutuhkan uluran tangan. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi sosial yang dijalankan oleh Dinsos Mukomuko.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi mereka yang hidup dalam kondisi kurang mampu. Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan selektif, memastikan bantuan tepat sasaran dan merata kepada mereka yang membutuhkan. Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda, menjelaskan lebih lanjut mengenai penyaluran bantuan ini.
Menurut Zoni Fourwanda, pihaknya memprioritaskan warga yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah sebelumnya. Hal ini dilakukan agar bantuan dapat menjangkau lebih banyak warga miskin yang membutuhkan. Proses pendataan penerima bantuan dilakukan dengan teliti dan hati-hati, melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses Seleksi Penerima Bantuan
Zoni Fourwanda menjelaskan bahwa data calon penerima bantuan tahun ini dibandingkan dengan data penerima bantuan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan serupa. Selain itu, calon penerima bantuan juga harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi data dilakukan dengan melibatkan TKSK dan pendamping PKH. Mereka bertugas untuk mencari warga yang belum terdata dalam sistem Dinsos Mukomuko. Hal ini penting untuk memastikan pemerataan bantuan kepada lansia, disabilitas, dan anak terlantar yang membutuhkan.
'Kita minta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mencari orang di luar data kita. Kalau tidak ada, data yang ada kita gunakan karena kita ingin bantuan merata diterima oleh lansia, disabilitas, dan anak terlantar,' ujar Zoni Fourwanda.
Ditegaskan kembali bahwa penerima bantuan adalah mereka yang belum terdaftar dalam DTKS, karena mereka yang sudah terdaftar umumnya telah menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah, seperti PKH, bantuan sembako, dan lainnya.
Kriteria Penerima Bantuan
Selain belum terdaftar di DTKS, terdapat kriteria lain untuk menjadi penerima bantuan. Salah satu kriterianya adalah mata pencaharian yang tidak mencukupi kebutuhan hidup bulanan. Mereka yang bekerja serabutan dan memiliki penghasilan tidak tetap juga menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan ini.
Dengan demikian, bantuan sandang dan makanan dari Dinsos Mukomuko diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan memenuhi kebutuhan dasar bagi 30 warga miskin di Kabupaten Mukomuko. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga yang membutuhkan.
Proses penyaluran bantuan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Harapannya, bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para penerima manfaat.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama mereka yang berada di lapisan terbawah. Berbagai program bantuan sosial terus digulirkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.