Dirjenpas Ajak Kades Bantu Pulangkan Narapidana Kabur Lapas Kutacane
Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajak kepala desa dan camat di Aceh Tenggara membantu memulangkan 26 narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kutacane setelah menjebol pintu keamanan.
Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, berhasil melarikan diri pada Senin, 10 Maret 2024, menjelang waktu berbuka puasa. Kejadian ini bermula ketika mereka menjebol pintu keamanan dan loteng ruang staf lapas, menimbulkan kepanikan di masyarakat sekitar. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, langsung turun tangan dan mengajak para kepala desa dan camat setempat untuk membantu memulangkan para narapidana yang masih buron.
Peristiwa kaburnya puluhan narapidana ini terjadi melalui pintu utama dan atap kantor lapas, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kutacane. Dirjenpas Mashudi, dalam pertemuan dengan para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Aceh Tenggara pada Rabu, 12 Maret 2024, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengembalikan narapidana ke Lapas Kutacane. Ia memberikan jaminan keamanan bagi siapapun yang membantu memulangkan narapidana tersebut.
"Kami mengajak para camat dan kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, memulangkan warga binaan Lapas Kutacane yang belum kembali setelah melarikan diri beberapa hari lalu," ujar Mashudi. Dari 52 narapidana yang melarikan diri, sebanyak 26 orang masih belum kembali. Beberapa narapidana telah berhasil ditangkap, sementara yang lain menyerahkan diri. Dirjenpas menekankan bahwa mereka yang membantu mengembalikan narapidana akan dijamin keamanannya dan dapat menyerahkan narapidana tersebut ke kantor polisi atau langsung ke lapas.
Upaya Pemulangan Narapidana dan Perangi Narkoba
Dirjenpas Mashudi menyampaikan apresiasi kepada keluarga, perangkat desa, dan masyarakat yang telah membantu memulangkan narapidana ke Lapas Kutacane. Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, turut mendukung penuh upaya pemulangan narapidana yang kabur dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sebanyak 80 persen narapidana di Lapas Kutacane merupakan kasus narkoba, sehingga pemberantasan narkoba menjadi fokus utama.
"Jaminan saya, tidak diapa-apakan. Diserahkan baik-baik, bisa diantar ke kantor polisi atau bisa juga langsung ke lapas. Kami berterima kasih kepada semua keluarga, perangkat desa, dan masyarakat yang memulangkan warga binaan ke Lapas Kutacane," kata Mashudi, memberikan jaminan keamanan bagi mereka yang terlibat dalam pemulangan narapidana.
Kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menangani kasus ini. Pemulangan narapidana yang kabur diharapkan dapat segera diselesaikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati Salim Fakhry menambahkan, "Kami juga menyampaikan sebanyak 80 persen narapidana Lapas Kutacane ini adalah kasus narkotika. Selain memulangkan warga binaan yang kabur, kami juga mengajak masyarakat memerangi narkotika." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara.
Langkah-langkah yang Dilakukan
- Dirjenpas mengajak kepala desa dan camat untuk membantu memulangkan narapidana.
- Pertemuan dengan tokoh masyarakat dan agama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Jaminan keamanan bagi mereka yang membantu memulangkan narapidana.
- Imbauan kepada masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba.
Kejadian ini menjadi sorotan penting tentang keamanan Lapas di Indonesia dan perlunya peningkatan sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.