Dirut JAKTV Nonaktif Jadi Tahanan Kota, Sakit Jantung Jadi Alasan
Kejaksaan Agung mengungkap alasan Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar, ditahan kota karena sakit jantung dan masalah kesehatan lainnya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan.
Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB), kini berstatus tahanan kota. Hal ini diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 28 April 2024, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Tian, tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara, memiliki riwayat penyakit jantung yang serius dan beberapa masalah kesehatan lainnya yang mengharuskan perawatan intensif. Keputusan pengalihan status penahanan ini diambil setelah melalui proses observasi medis dan pertimbangan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar menderita penyakit jantung yang cukup serius, dengan riwayat pemasangan 8 ring. Selain itu, ia juga memiliki masalah kolesterol tinggi dan gangguan pernapasan. Kondisi kesehatannya yang memburuk, bahkan sampai mengalami mimisan dan mata mengeluarkan darah, menjadi alasan utama pengalihan status penahanan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota di Bekasi.
Pengalihan status penahanan ini dilakukan setelah melalui konsultasi dengan dokter, observasi medis menyeluruh, dan pertimbangan atas surat permohonan dari kuasa hukum Tian Bahtiar. Kejagung memastikan bahwa proses pengalihan status penahanan ini dilakukan sesuai prosedur dan pertimbangan kesehatan tersangka. Istri Tian Bahtiar menjadi penjamin, dan ia juga dipasangi alat pemantauan untuk memastikan kepatuhannya terhadap aturan tahanan kota.
Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Tian Bahtiar merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat dan Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat. Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan sejumlah kasus korupsi besar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa perintangan tersebut dilakukan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga memerintahkan Tian Bahtiar untuk menyebarkan berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung. Tian menerima imbalan Rp478.500.000,00 untuk menyebarkan berita tersebut melalui media sosial, media online, dan JAKTV News.
Selain menyebarkan berita negatif, Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk menyerang Kejaksaan Agung. Tian Bahtiar kemudian mempublikasikan berita terkait demonstrasi tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kondisi Kesehatan Tian Bahtiar dan Implikasinya
Kondisi kesehatan Tian Bahtiar yang serius menjadi pertimbangan utama dalam pengalihan status penahanannya. Riwayat penyakit jantung, kolesterol tinggi, dan gangguan pernapasan yang dialaminya memerlukan perawatan dan pengobatan intensif. "Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan," ujar Harli Siregar. "Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," imbuhnya.
Meskipun menjadi tahanan kota, Kejagung memastikan proses hukum tetap berjalan. Dengan adanya pengawasan ketat dan jaminan dari istri Tian Bahtiar, Kejagung berharap proses hukum tetap berjalan efektif dan adil. Penggunaan alat pemantauan juga memastikan pergerakan Tian Bahtiar tetap terkontrol.
Kasus ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dalam proses penegakan hukum. Meskipun demikian, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan perintangan penyidikan ini sampai tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kejagung akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada untuk memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan para tersangka.