Dirut PT Mitra Visioner Pratama Ditahan, Tersangka Korupsi Pengadaan ISP Rp2,8 Miliar
Kejari Tapanuli Utara menahan Dirut PT Mitra Visioner Pratama, HR, tersangka korupsi pengadaan internet service provider (ISP) senilai Rp2,83 miliar pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, resmi menahan HR (37), Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP). Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,83 miliar lebih, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penahanan dilakukan pada Kamis (15/5) pukul 18.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Tapanuli Utara.
Dugaan korupsi ini terkait pengadaan ISP pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan 2021. HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025, tertanggal 15 Mei 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, kerugian negara akibat perbuatan HR mencapai Rp2.832.502.714. Rinciannya, kerugian pada tahun 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.822.543.537. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan penyedia jasa.
Kasus Korupsi Pengadaan ISP: Tersangka dan Perkembangan Sidang
Sebelum HR, Kejari Taput telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Polmudi Sagala (55), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, dan Hanson Einstein Siregar (42), Kasubbag Program dan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara. Keduanya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saat ini, persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar diduga terlibat dalam proses pengadaan ISP yang berujung pada kerugian negara. Peran mereka dalam proses pengadaan tersebut masih dalam proses pengadilan, dan akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan. Ketiganya diduga bekerja sama untuk melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penahanan HR menunjukkan keseriusan Kejari Taput dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pengadilan memberikan putusan yang adil dan transparan. Publik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan kasus serupa dapat dicegah.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Kronologi dan Rincian Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan ISP di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Taput menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan HR sebagai tersangka. Proses audit BPKP menguatkan dugaan kerugian negara yang signifikan.
- Tahun 2020: Kerugian negara sebesar Rp1.009.959.177
- Tahun 2021: Kerugian negara sebesar Rp1.822.543.537
- Total Kerugian: Rp2.832.502.714
Dengan ditetapkannya HR sebagai tersangka dan ditahannya, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejari Taput berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pengelolaan keuangan negara dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi.