Disdikbud Mukomuko Jalin Kerja Sama dengan Kejari untuk Awasi Anggaran Rp255 Miliar
Disdikbud Mukomuko meminta pendampingan Kejari untuk mengawasi penggunaan anggaran sekitar Rp255 miliar yang terdiri dari DAK dan DAU, guna memastikan semua kegiatan fisik dan nonfisik sesuai aturan.
Mukomuko, Bengkulu, 24 Februari 2024 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah proaktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Disdikbud telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk mengawasi seluruh kegiatan fisik dan nonfisik yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk memastikan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Zum, menjelaskan bahwa pengajuan pendampingan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan. "Kami sudah mengajukan semua kegiatan dinas ini ke Kejari Mukomuko, nanti ada persetujuan kegiatan yang didampingi," ujar Zum di Mukomuko, Senin.
Anggaran yang dikelola Disdikbud Mukomuko tahun ini terbilang cukup besar, yaitu sekitar Rp255 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Rinciannya, sekitar Rp230 miliar dialokasikan untuk belanja operasional, termasuk gaji dan tunjangan rutin pegawai, sedangkan sisanya, sekitar Rp24 miliar, diperuntukkan bagi belanja modal.
Pengawasan Ketat Penggunaan Anggaran
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Disdikbud Mukomuko telah mempresentasikan seluruh rencana kegiatan kepada Kejari Mukomuko. Saat ini, instansi tersebut tengah menunggu persetujuan dari Kejari terkait kegiatan mana saja yang akan mendapatkan pendampingan langsung. Meskipun anggarannya besar, Zum menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan akan mendapat pendampingan dari Kejari. "Kemungkinan tidak semua kegiatan yang ada di dinas ini yang didampingi, seperti anggaran untuk gaji dan rutin yang tidak mungkin didampingi. Yang didampingi kegiatan pekerjaan fisik seperti pengadaan barang di dinas ini," jelasnya.
Pemilihan fokus pendampingan pada kegiatan fisik dan pengadaan barang menunjukkan komitmen Disdikbud Mukomuko dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan memastikan penggunaan dana negara sesuai dengan peruntukannya.
Zum menambahkan bahwa permintaan pendampingan dari Kejari merupakan praktik rutin yang dilakukan setiap tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua proses pengadaan barang dan pembangunan fisik berjalan sesuai dengan aturan dan bebas dari penyimpangan.
Mekanisme Pendampingan Kejari
Sebelum Kejari Mukomuko memberikan pendampingan, Disdikbud Mukomuko akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari. SKK ini akan memberikan wewenang kepada Kejari untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah disetujui. Mekanisme ini menunjukkan komitmen Disdikbud Mukomuko untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan dari Kejari Mukomuko, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan di Disdikbud Mukomuko dapat berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di sektor pendidikan Kabupaten Mukomuko.
Langkah antisipatif Disdikbud Mukomuko ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi kunci keberhasilan pembangunan di sektor pendidikan, dan kerjasama dengan Kejari ini menjadi salah satu strategi untuk mencapainya.