Diskoperdagin Cianjur Optimis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Rampung Akhir Mei
Diskoperdagin Cianjur menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tuntas akhir Mei untuk menunjang perekonomian di 356 desa.
Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus berupaya meningkatkan perekonomian desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Targetnya, seluruh KDMP di 356 desa dapat terbentuk sebelum akhir Mei. Langkah ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok Cianjur.
Sekretaris Diskoperindag Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk 137 unit KDMP di berbagai kecamatan. Pihaknya optimis target 356 unit di 32 kecamatan dapat tercapai sesuai jadwal. "Saat ini KDMP yang sudah terbentuk mendekati 50 persen, sedangkan sisanya ditargetkan sudah terbentuk pada akhir Mei, sehingga dapat dikukuhkan pada Juli 2025," ujarnya.
Wahyu menambahkan, sebagian besar desa sedang dalam proses mempersiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pendirian KDMP. Pemerintah Kabupaten Cianjur, dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menanggung biaya pembuatan akta pendirian KDMP melalui notaris. Sebanyak 25 notaris di Cianjur dilibatkan dalam proses ini.
Percepatan Pembentukan KDMP di Cianjur
Diskoperdagin Cianjur terus menggencarkan sosialisasi mengenai pembentukan KDMP di setiap desa. Hal ini dilakukan agar target dapat tercapai dan kehadiran KDMP dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Selain itu, KDMP diharapkan dapat mensejahterakan anggota koperasi dan memberantas praktik koperasi ilegal yang merugikan.
KDMP memiliki berbagai program dan tugas pokok yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Salah satunya adalah memastikan ketersediaan kebutuhan pokok, pangan, dan layanan kesehatan yang mudah diakses, murah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat desa.
"Berbagai tugas pokok dan program KDMP guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa, sehingga berbagai keperluan termasuk pangan dan kesehatan mudah dan murah serta terjangkau," kata Wahyu Ginanjar.
Dukungan Anggaran untuk Legalitas KDMP
Komisi II DPRD Cianjur sempat menyoroti sumber anggaran untuk pembentukan legalitas KDMP. Ketua Komisi II DPRD Cianjur, Aziz Muslim, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat.
Aziz Muslim menambahkan, Komisi II bersama Komisi I DPRD Cianjur telah menggelar rapat kerja gabungan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP. Rapat tersebut dihadiri oleh 13 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan penjelasan dari BPKAD dan Diskuk Provinsi Jawa Barat, pemerintah provinsi memberikan bantuan subsidi sebesar 50 persen untuk pembentukan legalitas KDMP. Sisanya, sebesar 50 persen, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pemerintah Daerah Cianjur telah menyanggupi penganggaran pembentukan legalitas koperasi melalui BTT (belanja tidak terduga) yang dikelola oleh BKAD.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan provinsi, Diskoperdagin Cianjur optimis target pembentukan KDMP dapat tercapai. Kehadiran KDMP diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.