DKPP Periksa Bawaslu Pohuwato: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pekerjaan Ganda Panwaslu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Bawaslu Pohuwato terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya mengenai pekerjaan ganda para Panwaslu Kecamatan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah memeriksa Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, beserta dua anggotanya, Munawar dan Amran Hulubangga. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 244-PKE-DKPP/X/2024, yang menyoroti dugaan pekerjaan ganda para Panwaslu Kecamatan di Pohuwato, Gorontalo. Pemeriksaan berlangsung di Gorontalo pada tanggal 21 Februari 2024.
Pengadu, Rizal Ladiku, menyatakan bahwa teradu dinilai tidak profesional dan tidak memiliki kepastian hukum dalam rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc. Ia menuding para teradu menerapkan standar ganda dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan, khususnya terkait larangan pekerjaan ganda. Dalam berbagai kegiatan evaluasi dan penilaian, para teradu menekankan larangan pekerjaan ganda bagi Panwaslu yang ingin dipilih kembali. Ironisnya, beberapa Panwaslu yang dinyatakan lulus justru diketahui memiliki pekerjaan lain dan tidak mengundurkan diri.
Salah satu poin penting yang dipersoalkan adalah adanya beberapa Panwaslu Kecamatan yang diketahui masih bekerja di instansi lain tanpa mengundurkan diri. Hal ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi dalam penerapan aturan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses seleksi. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Rizal Ladiku, pengadu dalam kasus ini, memberikan contoh konkret. Ia menyebutkan Nurfauzia Palohi, anggota Panwaslu Kecamatan Popayato, yang juga bekerja sebagai pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Pohuwato. Selain itu, Ismail Hasan Umar, anggota Panwaslu Kecamatan Marisa, diketahui berprofesi sebagai guru sertifikasi dan wakil kepala sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa. Kedua individu tersebut, menurut Rizal, tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya saat mendaftar sebagai Panwaslu, namun tetap diluluskan.
"Saat mendaftar keduanya tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya. Teradu satu, dua dan tiga mengetahui hal tersebut namun tetap meluluskan kedua orang itu," tegas Rizal dalam keterangannya.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, membantah adanya pelanggaran. Ia menyatakan bahwa tahapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa panwaslu eksisting dinilai berdasarkan dua indikator: rekam jejak (portofolio) dan penilaian atasan langsung dengan ambang batas minimal 62,5.
Terkait kasus Nurfauzia dan Ismail, Yolanda menjelaskan bahwa keduanya telah menyatakan kesediaan untuk bekerja penuh waktu jika terpilih, yang dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Pohuwato tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap kedua calon tersebut selama tahapan rekrutmen.
Klarifikasi Pihak Terkait dan Temuan Fakta
Dalam upaya klarifikasi, para teradu melakukan pengecekan langsung ke Madrasah Almubarak dan menemukan fakta bahwa Ismail Hasan Umar masih aktif mengajar. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pohuwato, Ramon Abdjul, membenarkan bahwa Nurfauzia Palohi berstatus sebagai pegawai kontrak dengan posisi pendamping TKSK. Ramon menjelaskan bahwa Nurfauzia telah meminta izin untuk menjadi Panwaslu dan pekerjaan tersebut tidak mengganggu tugas utamanya sebagai pendamping TKSK.
"Kebetulan saat itu untuk kegiatan bansos kecamatan belum dilaksanakan. Sehingga untuk bekerja yang lain sepanjang tidak mengganggu tugasnya sebagai pendamping tersebut menjadi sah-sah saja," jelas Ramon.
Ramon juga menambahkan bahwa selama Nurfauzia menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Popayato, tidak ada keberatan atau komplain dari masyarakat terkait pekerjaannya sebagai pendamping TKSK. Sidang pemeriksaan dipimpin oleh J Kristiadi, didampingi anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Gorontalo, Idris Usuli (Bawaslu), Roy Hamrain (KPU), dan Ramli Mahmud (masyarakat).
Proses pemeriksaan oleh DKPP ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Hasil pemeriksaan akan menjadi penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Indonesia.