DLHK Karawang Sanksi Dua Rumah Sakit Swasta Terkait Pembuangan Limbah Medis
Rumah Sakit Bayukarta dan Hermina di Karawang mendapat sanksi administratif dari DLHK Karawang karena dugaan pembuangan limbah medis terkontaminasi di area pemukiman.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memberikan sanksi administratif kepada dua rumah sakit swasta, yaitu Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Kedua rumah sakit tersebut diduga membuang limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di area pemukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Sanksi ini diberikan pada Selasa, 6 Juni 2024, sebagai respons atas pelanggaran pengelolaan limbah medis yang dilakukan kedua rumah sakit tersebut.
Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa sanksi ini berupa kewajiban bagi kedua rumah sakit untuk memperbaiki tata kelola limbah medis mereka sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Pihak berwenang menemukan bukti adanya limbah medis yang tercampur dengan limbah domestik di area pemukiman, yang tentu saja sangat meresahkan warga.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pengelolaan limbah medis di Karawang sesuai standar dan mencegah kejadian serupa terulang. DLHK Karawang menekankan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan lingkungan, mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh pembuangan limbah medis yang tidak benar. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi rumah sakit lain di Karawang untuk memastikan pengelolaan limbah medis mereka sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi Administratif untuk Rumah Sakit Bayukarta
Rumah Sakit Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan sampah domestik dan limbah medis sejak dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS). Hal ini bertujuan untuk memisahkan limbah medis infeksius dari limbah domestik lainnya. Limbah medis infeksius harus dikemas dalam kemasan berwarna kuning dengan simbol limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang jelas dan mudah dikenali.
Selain itu, Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan DLHK Karawang atau pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi. Kerja sama ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan oleh pihak yang kompeten dan bertanggung jawab. Rumah sakit juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar.
Kewajiban ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas dan melindungi kesehatan masyarakat sekitar. DLHK Karawang akan memantau pelaksanaan sanksi ini untuk memastikan Rumah Sakit Bayukarta mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.
Sanksi Administratif untuk Rumah Sakit Hermina
Rumah Sakit Hermina juga dikenakan sanksi berupa perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3. Perbaikan SOP ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut dilakukan secara sistematis dan sesuai standar.
Sama seperti Rumah Sakit Bayukarta, Rumah Sakit Hermina juga diwajibkan memilah sampah dari sumber hingga TPS dan bekerja sama dengan pihak yang berizin untuk pengelolaan limbahnya. Mereka juga harus melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar. Langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
DLHK Karawang akan mengawasi pelaksanaan sanksi ini untuk memastikan Rumah Sakit Hermina memperbaiki SOP dan mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan. Pihak rumah sakit diharapkan dapat bekerja sama sepenuhnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kesimpulan: DLHK Karawang telah mengambil tindakan tegas terhadap dua rumah sakit swasta yang melanggar aturan pengelolaan limbah medis. Sanksi administratif yang diberikan bertujuan untuk memperbaiki tata kelola limbah medis dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dalam pengelolaan limbah medis.