DPMD Bangkalan Genjot Pembentukan BUMDes, Pencairan Dana Desa Tahap Dua Tergantung Ini!
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai syarat pencairan dana desa tahap dua, demi optimalisasi pengelolaan dana dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 22 April, gencar mendorong seluruh desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini dikarenakan pembentukan BUMDes menjadi syarat mutlak pencairan dana desa tahap kedua tahun ini. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan dana desa dan mendorong pengembangan usaha masyarakat di tingkat desa. Inisiatif ini diambil oleh Plt. Kepala DPMD Bangkalan, Ismet Efendi, mengingat masih banyak desa yang belum membentuk BUMDes.
Pembentukan BUMDes dinilai krusial karena dana desa difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan adanya BUMDes, pengelolaan dana desa diharapkan lebih efektif dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi desa. Keberadaan BUMDes juga selaras dengan prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 yang difokuskan pada pemberdayaan ekonomi dan implementasi desa digital.
Keputusan ini diambil mengingat pentingnya peran BUMDes dalam mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi di desa. BUMDes diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pencairan dana desa tahap kedua akan sangat bergantung pada kesiapan dan pembentukan BUMDes di setiap desa di Kabupaten Bangkalan.
BUMDes: Syarat Mutlak Pencairan Dana Desa di Bangkalan
Dari total 273 desa di Kabupaten Bangkalan yang tersebar di 18 kecamatan, baru 124 desa yang telah membentuk BUMDes. Artinya, masih ada 149 desa yang belum membentuk BUMDes. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPMD Bangkalan. "Karena itu, khusus desa-desa yang belum membentuk BUMDes ini, kami melakukan pendampingan khusus agar segera membentuk BUMDes, karena jika tidak akan berdampak pada lambatnya pencairan dana desa," jelas Ismet Efendi.
Pendampingan khusus ini diberikan untuk membantu desa-desa yang belum membentuk BUMDes agar dapat segera memenuhi persyaratan pencairan dana desa tahap kedua. DPMD Bangkalan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada desa-desa dalam proses pembentukan BUMDes, termasuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis.
Proses pembentukan BUMDes ini diharapkan dapat berjalan lancar dan cepat sehingga pencairan dana desa tahap kedua tidak terhambat. DPMD Bangkalan optimistis bahwa dengan adanya pendampingan khusus ini, seluruh desa di Kabupaten Bangkalan akan segera memiliki BUMDes.
Langkah ini sejalan dengan fokus pemerintah pusat dalam memberdayakan desa melalui pengelolaan dana desa yang efektif dan transparan. BUMDes diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Tahun anggaran 2025 memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan implementasi desa digital. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi dan teknologi di desa.
Selain itu, dana desa juga akan digunakan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur desa, pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan anak. Pembangunan infrastruktur yang memadai sangat penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan sosial di desa.
Program pendidikan dan kesehatan yang berkualitas akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa. Sementara itu, pemberdayaan perempuan dan anak akan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Dengan adanya prioritas penggunaan dana desa ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh dan berkelanjutan. BUMDes memiliki peran penting dalam mewujudkan hal tersebut.
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. BUMDes menjadi kunci untuk mengoptimalkan penggunaan dana tersebut.
Kesimpulan
Dorongan pembentukan BUMDes oleh DPMD Bangkalan merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan dana desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Bangkalan dapat segera membentuk BUMDes dan menikmati manfaatnya.