DPO Korupsi Kabur 10 Tahun Ditangkap di Bali, Bukti Komitmen Kejaksaan
Tim Kejati Kalsel dan Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Muhammad Khairuddin, buronan kasus korupsi yang telah 10 tahun menghilang, di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan akan dieksekusi di Kalimantan Selatan.
Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil menangkap Muhammad Khairuddin, seorang buronan kasus korupsi yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 10 tahun. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel, I Wayan Wiradharma, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI). Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, pada Senin, 17 Februari 2024.
Penangkapan di Bandara Ngurah Rai
Muhammad Khairuddin ditangkap pada Minggu, 16 Februari 2024, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Yang mengejutkan, terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap dan langsung dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah lama ditunggu.
Kasus Korupsi dan Putusan MA
Yuni Priyono menjelaskan bahwa Muhammad Khairuddin telah buron sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/PID.SUS/2015 pada 23 November 2015. Putusan tersebut menyatakan Khairuddin terbukti bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Sebagai Direktur PT Batu Gunung Haruyan, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.
Komitmen Kejaksaan dalam Menindak Buronan
Penangkapan Muhammad Khairuddin menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan dalam mengejar dan menindak para buronan kasus korupsi. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kejahatan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk menangkap dan membawa seluruh DPO ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesan Tegas bagi DPO Lain
Yuni Priyono memberikan pesan tegas kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, cepat atau lambat kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegasnya. Pernyataan ini menekankan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi, dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses Eksekusi Hukuman
Setelah ditangkap di Bali, Muhammad Khairuddin langsung dibawa ke Kalimantan Selatan untuk menjalani masa hukumannya. Proses eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Dengan tertangkapnya Khairuddin, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Penangkapan DPO kasus korupsi Muhammad Khairuddin setelah hampir sepuluh tahun buron menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.