DPR Apresiasi Denda 5 Persen Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengapresiasi kebijakan Kemnaker yang akan menjatuhkan denda 5 persen kepada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR karyawan, demi melindungi hak pekerja dan mendorong perekonomian.
Jakarta, 19 Maret 2024 - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan menjatuhkan denda sebesar 5 persen kepada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Kebijakan ini, yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, dinilai sebagai langkah krusial dalam melindungi hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berimbang.
Netty menekankan bahwa THR bukanlah sekadar bonus atau insentif, melainkan hak normatif pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Kewajiban perusahaan untuk membayar THR menjelang hari raya keagamaan merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar lagi. "THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun," tegas Netty.
Ia menambahkan bahwa denda 5 persen tersebut menjadi peringatan keras bagi perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban mereka. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan pekerja tetap menerima haknya tepat waktu. Dengan demikian, tercipta perlindungan nyata bagi pekerja dari potensi kerugian finansial menjelang hari raya.
Peran Pengawasan dan Pengaduan
Netty juga menyoroti pentingnya pengawasan dan mekanisme pengaduan yang efektif untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Pengalaman menunjukkan masih banyak perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban pembayaran THR, baik dengan menunda pembayaran, membayar kurang dari jumlah yang seharusnya, atau bahkan sama sekali tidak membayar. "Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Pengawasan harus diperketat dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran," ujarnya.
Ia menambahkan, penting bagi pekerja untuk dapat dengan mudah mengakses keadilan jika hak mereka dilanggar. Proses pelaporan dan penyelesaian kasus pelanggaran pembayaran THR harus disederhanakan dan dipercepat agar pekerja tidak mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya. Sistem yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Lebih lanjut, Netty berharap agar setiap pelanggaran dapat ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan rasa keadilan dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan pekerja. Dengan demikian, perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dampak Positif terhadap Ekonomi Nasional
Netty menilai kebijakan denda ini juga akan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. THR memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya keagamaan. "Ketika pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu, daya beli masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian. Ini adalah win-win solution bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian secara keseluruhan," jelasnya.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi. Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Pembayaran THR yang tepat waktu akan berkontribusi pada peningkatan konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan bisnis.
Kesimpulannya, kebijakan denda 5 persen dari Kemnaker ini merupakan langkah progresif yang melindungi hak pekerja dan berkontribusi positif pada perekonomian nasional. Pentingnya pengawasan dan akses mudah bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.