DPR Bahas Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu untuk membahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, mempertimbangkan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
Komisi II DPR baru saja menggelar rapat penting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan sejumlah penyelenggara pemilu lainnya. Pertemuan krusial ini membahas opsi-opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Rapat yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu lalu.
Perdebatan soal Jadwal Pelantikan
Permasalahan utama muncul karena proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menggeser jadwal pelantikan yang seharusnya sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan mendengarkan pandangan berbagai pihak terkait polemik jadwal pelantikan yang ramai diperbincangkan.
Kasus PHP di MK
Rifqinizamy mencatat setidaknya ada tiga klaster perkara PHP di MK. Pertama, 23 gugatan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur dari 16 provinsi. Kedua, sebanyak 238 gugatan PHP Bupati dan Wakil Bupati. Terakhir, terdapat 49 gugatan PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tersebar di 233 kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jadwal pelantikan.
Opsi Pelantikan: Sesuai Jadwal atau Menunggu MK?
Terdapat dua opsi utama yang dipertimbangkan. Sebagian kepala daerah terpilih yang tidak digugat di MK menginginkan pelantikan sesuai jadwal Perpres 80/2024, yakni 7 Februari 2025 untuk Gubernur/Wakil Gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Namun, MK sendiri mengamanatkan pelantikan serentak, kecuali untuk daerah yang menjalani pemilu ulang, penghitungan suara ulang, atau force majeur.
Payung Hukum Pelantikan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur tahapan penetapan, pengusulan pelantikan ke pemerintah pusat, dan pelantikan melalui paripurna di DPRD. Ini menjadi landasan hukum penting dalam menentukan mekanisme dan waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
Mencari Solusi Terbaik
Rifqinizamy berharap rapat ini dapat menghasilkan solusi terbaik. Tujuannya agar proses Pilkada yang telah selesai dapat segera berlanjut dengan dilantiknya kepala daerah definitif. Proses ini akan memastikan roda pemerintahan di daerah dapat berjalan normal dan efektif.
Kesimpulan
Rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu membahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, menimbang berbagai faktor termasuk proses PHP di MK dan payung hukum yang berlaku. Diharapkan tercapai kesepakatan yang terbaik bagi seluruh pihak dan kelancaran pemerintahan daerah.