DPR Desak Pembentukan Coast Guard: Atasi Tumpang Tindih Kewenangan Maritim
Komisi I DPR RI mendesak pembentukan Coast Guard untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan efisiensi penegakan hukum maritim di Indonesia.
Jakarta, 28 April 2024 - Komisi I DPR RI menegaskan urgensi pembentukan coast guard di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. RDP ini membahas berbagai tantangan dalam penegakan hukum dan keamanan maritim Indonesia, serta peran potensial coast guard dalam mengatasi permasalahan tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), memimpin rapat tersebut.
Menurut Aher, berdasarkan diplomasi hubungan internasional, Indonesia dinilai belum memiliki coast guard yang efektif. Ia menekankan pentingnya lembaga penegak hukum maritim yang kuat dan memiliki otoritas tunggal. Keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang sering disalahartikan sebagai coast guard, masih memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam hal penyidikan. "Ada Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang kerap disalahartikan sebagai coast guard, belum memiliki kewenangan penyidikan secara penuh," ujar Aher.
RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Muhammad Ali. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk membahas strategi dan langkah konkret dalam memperkuat keamanan maritim Indonesia. Pembentukan coast guard menjadi salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi permasalahan yang kompleks dan mendesak ini.
Urgensi Pembentukan Coast Guard dan Masalah Fragmentasi Kewenangan
Aher menjelaskan bahwa fragmentasi kewenangan dalam urusan kelautan saat ini menjadi masalah utama. Berbagai lembaga, termasuk Polri, TNI AL, Bakamla, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bea Cukai, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan, namun seringkali tumpang tindih. Kondisi ini menyebabkan lemahnya koordinasi dan inefisiensi dalam penanganan pelanggaran di laut.
Lebih lanjut, Aher menyoroti besarnya biaya operasional yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga tersebut. Ia berpendapat bahwa dengan mengintegrasikan kewenangan ke dalam satu lembaga coast guard, efisiensi biaya dan peningkatan efektivitas penegakan hukum dapat tercapai. "Kalau diefisienkan menjadi satu kelembagaan yang terpadu, tentu sangat baik secara ekonomi maupun hasil dari penjagaan pertahanan keamanan dan penegakan hukum," tegasnya.
TNI AL, menurut Aher, memiliki peran sentral dalam pengelolaan keamanan maritim. Tugasnya tidak hanya sebatas keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga mencakup penegakan kedaulatan negara di laut. Oleh karena itu, TNI AL perlu membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. "Untuk itu TNI AL perlu membangun hubungan antara seluruh stakeholders terkait keamanan laut dengan dibangun atas prinsip supportive and collaborative relationship," tambahnya.
Solusi Terintegrasi untuk Keamanan Maritim Indonesia
Pembentukan coast guard diharapkan dapat menjadi solusi terintegrasi untuk mengatasi berbagai permasalahan maritim di Indonesia. Dengan adanya satu otoritas tunggal, koordinasi antar lembaga akan lebih efektif dan efisien. Hal ini akan memperkuat penegakan hukum di laut, melindungi sumber daya kelautan, dan menjaga kedaulatan negara.
Selain itu, pembentukan coast guard juga dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam diplomasi internasional. Dengan memiliki lembaga yang terstruktur dan memiliki kewenangan penuh, Indonesia dapat lebih efektif dalam menjaga kepentingan nasional di wilayah perairan.
Langkah selanjutnya adalah merumuskan rencana aksi yang konkret untuk pembentukan coast guard. Hal ini memerlukan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, DPR, TNI AL, dan lembaga-lembaga lainnya yang berwenang di bidang kelautan.
Dengan adanya komitmen bersama, pembentukan coast guard di Indonesia diharapkan dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi keamanan, ekonomi, dan kedaulatan negara di sektor maritim.