DPR Desak Pemerintah Perhatikan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Anggota Komisi XIII DPR RI, Prana Putra Sohe, mendesak pemerintah meningkatkan layanan imigrasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta di wilayah seperti Lubuklinggau, Sumatera Selatan, guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan ke
Anggota Komisi XIII DPR RI, Prana Putra Sohe, menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ia mengungkapkan bahwa UKK Imigrasi di daerah-daerah tersebut membutuhkan dukungan signifikan dalam berbagai aspek, mulai dari pemenuhan kebutuhan administratif hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Pernyataan tersebut disampaikan Prana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (27/2). Ia menekankan pentingnya peningkatan layanan imigrasi di daerah 3T, terutama karena beberapa kantor UKK Imigrasi di kawasan tersebut berada di perbatasan langsung dengan negara tetangga dan berperan sebagai garda depan pelayanan imigrasi. "Selama ini UKK Imigrasi di daerah 3T relatif tidak diperhatikan secara optimal oleh pusat. Padahal beberapa kantor UKK Imigrasi di kawasan 3T menjadi garda depan pelayanan imigrasi karena berbatasan langsung dengan negara tetangga," ungkap Prana.
Lebih lanjut, Prana juga menyinggung adanya program Desa Binaan yang diprakarsai Kantor Imigrasi Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang keimigrasian, meliputi pelatihan pengajuan paspor dan upaya mempermudah akses layanan imigrasi. Namun, menurutnya, program tersebut kurang optimal karena minimnya dukungan pemerintah dalam hal sarana dan prasarana imigrasi.
Permasalahan Layanan Imigrasi di Daerah 3T dan Lubuklinggau
Prana tidak hanya fokus pada daerah 3T. Ia juga menyoroti kondisi UKK Imigrasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang meskipun relatif dekat dengan pusat pemerintahan, masih kekurangan dukungan sarana keimigrasian. Menurutnya, kapasitas server di UKK Lubuklinggau perlu ditingkatkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pembuatan paspor untuk perjalanan ibadah umrah.
UKK Lubuklinggau, lanjut Prana, menjadi tumpuan masyarakat dari 10 kabupaten untuk pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya. Meningkatnya jumlah pemohon membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. "Banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian secara cepat seperti pembuatan paspor untuk perjalanan ibadah umrah, tapi kalau server terbatas pastinya ini menghambat," jelasnya.
Prana mendesak pemerintah untuk segera menggandakan kapasitas server di UKK Lubuklinggau pada tahun ini. Selain itu, ia juga mengusulkan peningkatan status UKK Lubuklinggau menjadi Kantor Imigrasi Lubuklinggau, mengingat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan telah menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk keperluan tersebut. "Peningkatan status dari UKK menjadi kantor imigrasi ini diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Lubuklinggau," tegas legislator asal Dapil Sumatera Selatan I ini.
Solusi yang Diusulkan
Secara keseluruhan, Prana menggarisbawahi pentingnya peningkatan layanan imigrasi di seluruh wilayah, khususnya di daerah 3T dan daerah-daerah yang melayani jumlah penduduk besar. Ia menekankan perlunya dukungan pemerintah dalam bentuk peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemberian tunjangan kinerja yang memadai bagi petugas imigrasi di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan imigrasi kepada masyarakat Indonesia.
Peningkatan pelayanan imigrasi ini bukan hanya sekadar meningkatkan kenyamanan masyarakat, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Dukungan pemerintah yang memadai akan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat mengakses layanan imigrasi dengan mudah dan cepat, tanpa terhalang oleh keterbatasan infrastruktur atau sumber daya manusia.
Dengan adanya peningkatan layanan imigrasi, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.