DPR Desak Pengawasan Tugas Dokter Diperketat Usai Kasus Pelecehan Seksual
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin mendesak pengawasan tugas dokter diperketat setelah kasus pelecehan seksual oleh dokter PPDS di Bandung, dan meminta Kemenkes serta penegak hukum bertindak tegas.
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyerukan penguatan pengawasan terhadap tugas dokter menyusul kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Bandung. Kejadian ini mengungkap celah pengawasan dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas di sektor medis. Alifudin menekankan pentingnya perlindungan bagi pasien dan keluarga dari potensi pelecehan serupa.
"Tindak pelecehan semacam ini menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan terhadap perilaku tenaga medis, yang seharusnya mengutamakan martabat pasien dan keluarganya. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia kedokteran," tegas Alifudin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku tenaga kesehatan. Kejadian ini juga menyoroti perlunya tindakan pencegahan untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Alifudin menekankan perlunya langkah nyata untuk melindungi pasien dan keluarga dari potensi tindakan tidak profesional.
Penguatan SOP dan Penegakan Hukum
Alifudin menekankan pentingnya penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi dokter dalam menjalankan tugasnya, termasuk interaksi dengan keluarga pasien. SOP yang jelas dan terukur akan memastikan setiap tindakan medis sesuai kaidah yang berlaku, baik untuk pasien maupun keluarga pasien. Hal ini juga akan mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menambahkan, "SOP yang jelas dan terukur sangat penting agar setiap tindakan medis yang dilakukan selalu sesuai dengan kaidah medis yang berlaku. Hal ini tidak hanya berlaku pada tindakan medis kepada pasien, tetapi juga dalam interaksi dengan keluarga pasien." Dengan SOP yang kuat, diharapkan dapat mengurangi potensi pelecehan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasien dan keluarga mereka.
Lebih lanjut, Alifudin mendesak pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memproses kasus dugaan pelecehan ini hingga tuntas. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga integritas profesi kedokteran.
Perundungan di Lingkungan Kedokteran
Selain kasus pelecehan seksual, Alifudin juga menyoroti maraknya kasus perundungan atau bullying terhadap dokter junior di lingkungan pendidikan kedokteran. Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini.
Menurutnya, "Fenomena perundungan atau bullying yang dialami oleh dokter junior dari para seniornya juga perlu segera dituntaskan. Sebab selain berbahaya bagi psikologis para tenaga medis muda, hal ini juga menciptakan budaya kerja yang tidak sehat, yang berujung pada kinerja yang buruk dan bahkan dapat mempengaruhi keselamatan pasien." Perundungan ini tidak hanya berdampak buruk pada psikologis dokter junior, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Alifudin menambahkan bahwa budaya kerja yang sehat dan bebas dari perundungan sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi tenaga medis. Lingkungan kerja yang positif akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Untuk mengatasi masalah ini, Alifudin mengusulkan pembentukan sistem pelaporan yang lebih efektif dan aman bagi pasien, keluarga, serta tenaga medis yang mengalami ancaman atau menjadi korban perundungan. Sistem pelaporan yang transparan dan terlindungi akan mendorong pelaporan kasus-kasus serupa dan membantu mencegah terjadinya perundungan.
Langkah Konkret Menuju Perubahan
Sebagai langkah konkret, Alifudin mengusulkan beberapa hal. Pertama, pembentukan sistem pelaporan yang efektif dan aman bagi pasien, keluarga pasien, dan tenaga medis yang menjadi korban. Sistem ini harus memastikan kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan yang memadai. Kedua, perlu adanya evaluasi dan revisi SOP untuk tenaga medis, khususnya mengenai interaksi dengan pasien dan keluarga. Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh tenaga medis. Keempat, peningkatan edukasi dan pelatihan bagi tenaga medis mengenai etika profesi dan pencegahan perundungan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kedokteran, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia kedokteran. Prioritas utama adalah melindungi pasien dan memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan profesional.