DPR Dorong Pembayaran THR Sebelum Batas Waktu: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Anggota DPR Komisi IX, Kurniasih Mufidayati, mendorong perusahaan segera membayarkan THR pekerja sebelum batas akhir H-7 Lebaran 2025 dan meminta pengawasan ketat dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jakarta, 17 Maret 2025 - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyerukan kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan batas akhir pembayaran THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Kurniasih menekankan pentingnya kepedulian perusahaan terhadap pekerja yang telah berdedikasi dan berkontribusi pada kemajuan perusahaan.
Lebih lanjut, Kurniasih menjelaskan bahwa THR bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras para pekerja. "THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan," tegas Kurniasih kepada wartawan di Jakarta.
Ia juga menjelaskan detail mengenai besaran THR yang diatur dalam SE tersebut. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, sesuai dengan masa kerja mereka. Hal ini memastikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
Kewajiban Perusahaan dan Pengawasan Pemerintah
Kurniasih juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan menyediakan saluran pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Ia menegaskan pentingnya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. "Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Kurniasih juga menekankan pentingnya peran pekerja dalam memastikan hak mereka terpenuhi. Para pekerja diimbau untuk proaktif mencari informasi yang akurat dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemerintah.
Komisi IX DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja terkait THR. Kurniasih menambahkan, "Kami siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan." Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik.
Pentingnya Pembayaran THR Tepat Waktu
Pembayaran THR tepat waktu sangat penting bagi pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR merupakan bagian penting dari pendapatan pekerja yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti persiapan hari raya, kebutuhan keluarga, dan lain sebagainya. Keterlambatan atau bahkan kegagalan pembayaran THR dapat menimbulkan dampak negatif bagi pekerja dan keluarga mereka.
Oleh karena itu, komitmen perusahaan untuk membayar THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Hal ini juga akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif antara perusahaan dan pekerja. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan hal ini terlaksana dengan baik melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Dengan adanya dorongan dari DPR RI dan pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh perusahaan di Indonesia dapat memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja dan berkontribusi pada terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat dan kondusif.
Sebagai penutup, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama agar memastikan hak pekerja untuk mendapatkan THR terpenuhi. Perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus mengawasi, dan pekerja harus proaktif dalam memperjuangkan hak mereka. Dengan demikian, semangat Hari Raya Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh suka cita dan ketenangan.