DPR Dukung Kemenkominfo Tutup Situs Pemerintah Tak Aktif: Langkah Tepat Cegah Judi Online
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendukung langkah Kemenkominfo menutup situs pemerintah tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan siber nasional.
Jakarta, 2 Maret 2024 (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup situs web dan akun media sosial pemerintah yang tidak aktif. Langkah ini dinilai sebagai upaya efektif dalam mencegah penyalahgunaan situs-situs tersebut untuk praktik judi daring (judol) dan meningkatkan keamanan siber nasional. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan celah keamanan pada situs-situs pemerintah yang telah usang atau tidak terawat.
Menurut Rizal, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. "Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara, dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas," ujar Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Ia juga menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya konkret dalam memerangi praktik judol yang semakin meresahkan.
Rizal, yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) Judol, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyaksikan langsung bagaimana situs web pemerintah yang tidak aktif disalahgunakan oleh pelaku judol. "Kami di Panja Judol telah melihat langsung bagaimana situs web pemerintah yang tidak aktif disalahgunakan oleh pelaku judol. Langkah Kemenkomdigi ini sangat tepat dan perlu didukung penuh," tegasnya. Oleh karena itu, ia memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kemenkominfo ini.
Pemetaan dan Analisis Situs Tidak Aktif
Meskipun mendukung kebijakan tersebut, Rizal menekankan pentingnya pemetaan dan analisis menyeluruh terhadap situs web pemerintah yang tidak aktif. Kemenkominfo perlu mengidentifikasi penyebab ketidakaktifan tersebut, apakah karena keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai, atau faktor lainnya. "Saya kira Kemenkomdigi harus mencari tahu sebelum melakukan penonaktifan situs pemerintah," katanya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penutupan situs tidak berdampak negatif pada layanan publik.
Untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran, Rizal menyarankan alokasi dana khusus untuk pemeliharaan situs web dan sistem keamanan siber. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan industri juga perlu dilakukan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa situs web pemerintah dikelola dengan baik dan aman.
Lebih lanjut, Rizal mendorong Kemenkominfo untuk memantau secara rutin keaktifan dan keamanan situs web pemerintah. Sistem reward and punishment juga perlu diterapkan, memberikan apresiasi bagi instansi yang inovatif dan sanksi tegas bagi yang lalai. "Komisi I DPR RI siap mendukung melalui fungsi anggaran dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara berkelanjutan," imbuhnya.
Konsolidasi Layanan Digital Pemerintah
Selain penutupan situs tidak aktif, Rizal juga menekankan pentingnya konsolidasi layanan digital pemerintah. Ia mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mengevaluasi layanan digital mereka secara mandiri dan bermigrasi ke platform terpusat yang lebih modern dan aman. "Ini adalah titik awal untuk memperkuat infrastruktur digital, meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi, dan mengoptimalkan anggaran TI secara tepat sasaran," jelasnya.
Migrasi konten penting dari situs web yang tidak aktif ke platform terpusat juga perlu dilakukan untuk memastikan akses masyarakat terhadap informasi tetap terjaga. "Ini akan memudahkan masyarakat mengakses informasi tanpa risiko gangguan dari pihak tak bertanggung jawab," pungkas Rizal. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan digital pemerintah.
Langkah Kemenkominfo ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terintegrasi, serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Indonesia. Dukungan DPR RI terhadap kebijakan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan transformasi digital yang aman dan berkelanjutan.