DPR Minta Kejati Kalsel Perkuat Sosialisasi Restorative Justice
Anggota Komisi III DPR RI meminta Kejati Kalsel meningkatkan sosialisasi restorative justice agar program keadilan restoratif ini lebih dikenal dan dimanfaatkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) untuk meningkatkan sosialisasi program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Permintaan ini disampaikan langsung di Banjarbaru pada Jumat lalu, menekankan pentingnya akses informasi yang mudah dipahami masyarakat terkait program yang dinilai sangat bermanfaat ini.
Sosialisasi RJ: Menjangkau Masyarakat Kalsel
Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan bahwa sosialisasi RJ harus diperkuat melalui berbagai saluran. Media sosial, pamflet (leaflet), dan forum-forum terbuka dinilai sebagai cara efektif untuk menjelaskan prosedur dan manfaat RJ kepada masyarakat Kalimantan Selatan. Menurutnya, informasi yang jelas dan mudah diakses merupakan kunci agar program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini mengakui bahwa RJ merupakan layanan publik yang sangat dibutuhkan. Keberhasilan program ini terbukti dari respon positif publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. "RJ adalah cara yang sangat bermanfaat untuk penyelesaian masalah hukum di luar peradilan," tegas Habib.
Tantangan dan Solusi: Meningkatkan Akses Informasi
Meskipun manfaatnya besar, Habib menilai masih ada kendala dalam implementasi RJ di Kalsel. Kurangnya informasi mengenai prosedur pelaksanaan RJ menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, peningkatan sosialisasi dan edukasi publik menjadi langkah krusial yang harus diambil Kejaksaan.
Kejati Kalsel, melalui Kajati Rina Virawati, menanggapi positif masukan dari Komisi III DPR RI. Rina Virawati berjanji akan segera menindaklanjuti semua masukan tersebut untuk meningkatkan kinerja institusi, kualitas pelayanan, dan profesionalisme Kejaksaan Kalsel. Komitmen Kejati Kalsel adalah menciptakan layanan hukum yang lebih baik, efektif, dan dapat diandalkan masyarakat, termasuk penerapan RJ secara optimal.
Restorative Justice: Harapan dan Implementasi
Program RJ menawarkan solusi alternatif penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan. Hal ini memberikan kesempatan bagi para pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan damai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dengan demikian, RJ diharapkan dapat mengurangi beban kerja peradilan dan memberikan keadilan yang lebih humanis.
Namun, keberhasilan program RJ sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi masyarakat. Sosialisasi yang efektif dan menyeluruh menjadi kunci utama agar masyarakat dapat memahami prosedur, manfaat, dan kriteria penerapan RJ. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
Kejati Kalsel memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan program RJ. Selain meningkatkan sosialisasi, Kejati juga perlu memastikan proses penerapan RJ dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dan memastikan bahwa RJ memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Ke depan, diharapkan akan ada kolaborasi yang lebih erat antara Kejati Kalsel dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan media massa, untuk memperluas jangkauan sosialisasi RJ dan memastikan program ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Selatan.