DPR Panggil Pertamina, Bahas Kasus Korupsi Minyak dan Kesiapan Lebaran
Komisi VI DPR akan memanggil Pertamina pada 12 Maret untuk membahas kasus korupsi minyak tahun 2018-2023 dan kesiapan menghadapi Lebaran.
Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 12 Maret 2025. Pemanggilan ini bertujuan untuk membahas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina periode 2018-2023. Selain itu, Komisi VI juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi Hari Raya Lebaran. Pemanggilan ini dilakukan setelah Komisi XII DPR RI telah lebih dulu memanggil Pertamina untuk membahas hal yang sama.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa pemanggilan ini penting untuk mengklarifikasi berbagai isu yang beredar di masyarakat. Salah satu isu yang akan dibahas adalah dugaan korupsi dengan skema blending bahan bakar minyak (BBM). Beliau juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan Pertamina dalam memenuhi kebutuhan BBM masyarakat selama periode Lebaran.
Meskipun isu pencampuran (oplosan) Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) sempat ramai diperbincangkan, Andre Rosiade menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari Pertamina, Komisi XII DPR RI, dan Kejaksaan Agung, tidak ditemukan adanya praktik oplosan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan BBM Pertamina karena kualitasnya telah terjamin.
Pembahasan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina periode 2018-2023 menjadi fokus utama pemanggilan ini. Komisi VI DPR RI akan meminta keterangan Pertamina terkait berbagai aspek pengelolaan minyak mentah, termasuk proses blending BBM. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan minyak mentah menjadi hal krusial yang akan ditelusuri.
Komisi VI berharap dapat memperoleh informasi yang lengkap dan akurat dari Pertamina terkait kasus ini. Informasi tersebut akan digunakan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Pertamina. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan pengelolaan BUMN berjalan dengan baik dan tidak merugikan negara.
Pertamina sendiri telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Komisi VI DPR RI. Proses klarifikasi ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau informasi yang keliru yang beredar di masyarakat.
Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran
Selain kasus korupsi, Komisi VI DPR RI juga akan membahas kesiapan Pertamina dalam menghadapi momentum Hari Raya Lebaran. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan BBM di seluruh Indonesia selama periode tersebut. Kesiapan distribusi dan stok BBM menjadi hal krusial yang akan dibahas.
Pertamina diharapkan dapat memberikan jaminan ketersediaan BBM yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Lebaran. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Komisi VI akan memastikan Pertamina telah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi peningkatan permintaan BBM selama Lebaran.
Komisi VI DPR RI akan mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pertamina dalam rangka memastikan kelancaran distribusi BBM selama Lebaran. Evaluasi ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi masalah dan memastikan Pertamina mampu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat dengan baik.
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada skema oplosan dalam proses BBM Pertamina. Beliau menekankan perbedaan antara blending dan oplosan. BBM Pertamina, menurutnya, telah melalui sertifikasi dan pengujian oleh Lemigas di bawah Kementerian ESDM, serta pengawasan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanggilan Pertamina oleh Komisi VI DPR RI merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan minyak mentah, sekaligus memastikan kesiapan Pertamina dalam menghadapi peningkatan kebutuhan BBM selama Lebaran. DPR RI berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat guna melindungi kepentingan masyarakat.