DPR Pastikan Hak Karyawan Sritex Terpenuhi Usai Perusahaan Pailit
Anggota Komisi VII DPR RI memastikan hak-hak karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat pailit akan dipenuhi, termasuk pesangon dan jaminan sosial, serta mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi daya saing industri tekstil nasional.
Jakarta, 2 Maret 2024 - Kabar pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.665 karyawannya telah menimbulkan keprihatinan. Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, memastikan bahwa hak-hak karyawan tersebut akan terpenuhi. Pihaknya akan mengawal proses tersebut agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk memastikan pesangon dan jaminan sosial diterima oleh para pekerja yang terdampak.
Keputusan pailit Sritex, perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Indonesia, telah memberikan pukulan telak bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut. Hal ini juga menjadi sorotan bagi sektor tekstil nasional, mengingat perannya yang strategis dalam perekonomian Indonesia. "Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak," tegas Hendry Munief dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.
Kejadian ini bukan hanya sekadar angka PHK, melainkan menyangkut masa depan ribuan keluarga. Komisi VII DPR RI pun menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi ini dan berkomitmen untuk memastikan tidak ada karyawan yang dirugikan. Mereka akan mengawal proses pemenuhan hak-hak karyawan secara ketat dan transparan.
Perlindungan Karyawan dan Evaluasi Industri Tekstil
Hendry Munief menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil nasional. Serbuan impor tekstil yang semakin gencar dinilai telah melemahkan industri dalam negeri. "Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang," ujarnya. Ia juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) bagi para pekerja yang terkena PHK, agar mereka dapat terserap di industri lain atau memiliki keterampilan baru.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus Sritex harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku industri. Perlu ada langkah-langkah konkret untuk mencegah industri tekstil dan manufaktur dalam negeri semakin terpuruk. Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan berkontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi PHK di PT Sritex. Sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/buruh, dan dinas ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan meminimalisir dampak PHK.
Langkah-langkah Antisipasi PHK Sritex
- Komunikasi intensif dengan manajemen, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan.
- Pemantauan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial.
- Program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) untuk membantu pekerja terserap di industri lain.
Kasus Sritex ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan pekerja dan perlunya evaluasi mendalam terhadap daya saing industri nasional. Komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi serta upaya untuk meningkatkan daya saing industri tekstil nasional sangatlah krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pekerja yang terdampak.