DPR Pertanyakan Kepastian Pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB Janjikan Pemindahan Bertahap
Komisi II DPR mendesak kejelasan rencana pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan pemindahan bertahap dengan jaminan satu ASN satu unit hunian.
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (22/4) di Jakarta. Rapat tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pertanyaan ini muncul karena pentingnya kepastian pemindahan ASN untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang IKN.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya kepastian pemindahan ASN. Hal ini tidak hanya terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang IKN, tetapi juga memastikan pemanfaatan infrastruktur yang telah dibangun di IKN, termasuk perkantoran dan permukiman ASN. "Kita juga ingin memastikan bahwa seluruh infrastruktur yang telah dibangun di IKN, baik perkantoran maupun permukiman ASN, bisa segera ditempati," ujar Rifqi.
Komisi II DPR RI, sebagai mitra kerja Otorita IKN, telah menyetujui anggaran pembangunan infrastruktur IKN sebesar Rp14,4 triliun untuk tahun 2025. Anggaran yang cukup besar ini di tengah penerapan kebijakan efisiensi anggaran, membuat Komisi II DPR RI meminta kepastian jadwal pemindahan ASN. "Bangsa ini memerlukan kepastian terkait dengan itu," tegas Rifqi.
Kejelasan Rencana Pemindahan ASN ke IKN
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dan perwakilan dari Otorita IKN. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pada prinsipnya, semua ASN dari kementerian dan lembaga akan dipindahkan ke IKN. Namun, proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Lebih lanjut, Menteri Rini memberikan jaminan hunian bagi ASN yang berkeluarga. "Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian dinas. Jadi, satu ASN, satu unit," jelas Rini. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran ASN terkait dengan tempat tinggal di IKN.
Pemindahan bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memindahkan ASN ke IKN, namun dengan perencanaan yang matang dan terukur. Proses ini membutuhkan koordinasi yang baik antar lembaga terkait untuk memastikan kelancaran pemindahan dan agar tidak mengganggu operasional pemerintahan.
Anggaran Infrastruktur IKN dan Implikasinya
Anggaran sebesar Rp14,4 triliun untuk infrastruktur IKN pada tahun 2025 menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Angka ini cukup signifikan dan memerlukan pengawasan yang ketat agar penggunaannya tepat sasaran dan efisien. Kepastian pemindahan ASN menjadi penting untuk memastikan bahwa investasi besar ini tidak sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Komisi II DPR RI akan terus memantau perkembangan rencana pemindahan ASN ke IKN. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pemindahan berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan masalah baru. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan proses pemindahan ASN sangat penting untuk keberhasilan pembangunan IKN.
Pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar perpindahan fisik, tetapi juga merupakan bagian integral dari proses pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru. Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terstruktur sangat krusial untuk keberhasilan proyek ini.
Kesimpulan
Rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan BKN menghasilkan kesepakatan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Menteri PANRB menjamin ketersediaan hunian bagi ASN yang berkeluarga. Komisi II DPR RI akan terus mengawasi proses pemindahan dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran untuk pembangunan IKN.