DPR Ramah Perempuan dan Anak: Fasilitas Daycare dan Ruang Laktasi Jadi Sorotan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, soroti dukungan DPR terhadap perempuan dan anak, termasuk fasilitas daycare dan ruang laktasi, serta dorongan implementasi UU KIA.
Jakarta, 8 Maret 2025 - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan bahwa DPR sangat ramah terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam hal dukungan selama masa kehamilan dan pengasuhan anak. Hal ini disampaikannya kepada ANTARA di Kemang, Jakarta Selatan. Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja sesuai UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Rahayu menuturkan pengalaman pribadinya sebagai bukti dukungan DPR terhadap perempuan. Rekan-rekannya memberikan dukungan penuh selama kehamilan dan persalinan. Namun, ia mengakui tantangan dalam memastikan kebijakan yang mendukung perempuan dan anak selaras dengan persepsi positif tersebut. Ia berharap semua pihak yang menginginkan Indonesia lebih baik mendukung upaya peningkatan keterwakilan perempuan.
Lebih lanjut, Rahayu telah mengajukan fasilitas daycare dan ruang laktasi ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Meskipun tidak memiliki wewenang penuh, ia berjanji akan memperjuangkan kembali fasilitas tersebut, mengingat keberadaannya di DPR sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa hampir semua anggota DPR dan tenaga ahli memiliki ruang pribadi, sehingga masalah ruang laktasi bagi mereka tidak menjadi masalah besar. Namun, ia menekankan perlunya memperjuangkan fasilitas tersebut bagi pekerja lain.
Dukungan DPR Terhadap Perempuan dan Anak: Antara Realita dan Kebijakan
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang keramahan DPR terhadap perempuan dan anak mendapat sorotan positif. Namun, tantangan nyata tetap ada dalam penerapan kebijakan yang mendukung hal tersebut. Meskipun dukungan internal di DPR terlihat baik, perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif bagi seluruh perempuan dan anak di Indonesia.
Puan Maharani, Ketua DPR RI, turut menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja, sesuai amanat UU KIA. Hal ini merupakan respons terhadap imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN. Puan menegaskan bahwa penyediaan daycare merupakan kewajiban sesuai UU KIA, yang merupakan inisiatif DPR.
UU KIA secara spesifik menyebutkan fasilitas yang harus disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan setelah melahirkan, termasuk fasilitas kesehatan, ruang laktasi, dan daycare. Puan melihat penyediaan daycare sebagai bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja agar tetap produktif dan berperan dalam pengasuhan anak. Fasilitas ini dinilai bermanfaat bagi anak dan orang tua, meningkatkan rasa aman anak, dan motivasi kerja orang tua.
Implementasi UU KIA dan Standar Daycare Berkualitas
Puan Maharani menekankan pentingnya kualitas daycare di tempat kerja sebagai bagian dari standar minimum perusahaan. Hal ini mengingat beberapa kasus kekerasan di daycare yang terjadi belakangan ini. Ia memandang penyediaan daycare bukan hanya solusi praktis, tetapi juga bentuk hadirnya negara dalam menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak.
Puan juga meminta pemerintah segera mengeluarkan program dan aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan dukungan yang memadai dalam berbagai aspek kehidupan.
Secara keseluruhan, pernyataan dari kedua anggota DPR ini menunjukkan komitmen untuk mendukung perempuan dan anak. Namun, implementasi kebijakan dan pengawasan terhadap kualitas fasilitas yang disediakan menjadi kunci keberhasilan upaya tersebut. Perlu adanya sinergi antara DPR, pemerintah, dan sektor swasta untuk mewujudkan lingkungan kerja yang ramah dan mendukung perempuan dan anak.
Tantangan ke depan terletak pada bagaimana memastikan semua pihak berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang ramah perempuan dan anak, termasuk penyediaan fasilitas daycare dan ruang laktasi yang berkualitas dan aman. Ini membutuhkan kolaborasi dan pengawasan yang ketat agar UU KIA dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan anak Indonesia.