DPR RI Libatkan Masyarakat dalam Revisi UU Pemilu Pasca Penghapusan Presidential Threshold
DPR RI akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi UU Pemilu setelah penghapusan presidential threshold.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam proses perancangan revisi Undang-Undang Pemilu setelah penghapusan ketentuan presidential threshold. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dan para pakar dapat diakomodasi dalam undang-undang yang baru. "Kami akan mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ungkap Adies Kadir saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Jumat.
DPR Perlu Revisi UU Pemilu Menyusul Putusan MK
Menurut Adies, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold mengharuskan DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Hal ini penting agar undang-undang yang ada dapat selaras dengan putusan MK yang berlaku. "DPR juga diberikan wewenang untuk mempermudah jalannya pemilihan presiden, mulai dari ketentuan seleksi kader hingga proses pemilihan," jelasnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pemilihan presiden menjadi lebih sederhana dan transparan.
Rekayasa Konstitusi untuk Pemilihan Presiden yang Lebih Efisien
Adies Kadir juga menyoroti pentingnya melakukan apa yang disebutnya sebagai 'constitutional engineering' atau rekayasa konstitusi. Konsep ini bertujuan untuk meminimalisir jumlah calon yang ingin maju dalam pemilihan presiden serta menyederhanakan peraturan-peraturan yang ada. "Rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simpel peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang kita harapkan," tambahnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pemilihan.
Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan tersebut diambil karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Kamis (2/12).
Dampak Penghapusan Presidential Threshold terhadap Pencalonan
Penghapusan presidential threshold ini berarti bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi memerlukan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang bagi lebih banyak calon untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden mendatang. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin mereka.
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi
Keterlibatan masyarakat dalam proses revisi UU Pemilu diharapkan dapat meningkatkan legitimasi dari undang-undang yang dihasilkan. Dengan mendengarkan suara masyarakat, DPR dapat merancang regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan publik. Selain itu, kolaborasi dengan akademisi dan tokoh masyarakat juga penting untuk memberikan perspektif yang lebih luas dalam perumusan kebijakan.
Persiapan DPR RI Menghadapi Pemilu Mendatang
DPR RI kini tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi pemilu mendatang. Dengan adanya revisi UU Pemilu, diharapkan proses pemilihan presiden dapat berlangsung lebih lancar dan adil. DPR juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
Kesimpulan dan Harapan untuk Pemilu yang Lebih Baik
Dengan penghapusan presidential threshold dan keterlibatan masyarakat dalam revisi UU Pemilu, diharapkan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih baik. DPR RI bertekad untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih inklusif dan demokratis. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.