DPR RI Resmi Saahkan UU Minerba Baru: Perubahan Skema IUP dan Peran UMKM
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi undang-undang, dengan perubahan skema IUP dan peran serta UMKM.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Keputusan ini menandai babak baru dalam regulasi sektor pertambangan di Indonesia.
Proses Pengesahan dan Partisipasi Anggota DPR
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin rapat paripurna dan menanyakan persetujuan anggota DPR atas pengesahan RUU tersebut. Mendapat respons persetujuan dari mayoritas anggota yang hadir, RUU Minerba pun disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak 311 dari 579 anggota DPR RI hadir dalam rapat tersebut, mewakili seluruh fraksi partai politik. Proses persetujuan ini dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan dukungannya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Beliau menekankan pentingnya pelibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, dalam pengelolaan sektor pertambangan. Hal ini dianggap sebagai wujud nyata demokrasi ekonomi yang inklusif.
Perubahan Signifikan dalam UU Minerba
Salah satu perubahan signifikan dalam UU Minerba yang baru disahkan adalah revisi skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, mekanisme lelang menjadi satu-satunya cara. Namun, revisi ini memperkenalkan skema prioritas melalui mekanisme lelang, dirancang untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam bagi berbagai komponen bangsa, termasuk UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
UU Minerba yang baru juga membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang optimal dan berkelanjutan, serta mendukung pengembangan riset dan pendidikan di bidang pertambangan.
Peran Ormas Keagamaan dan Transparansi
Peraturan mengenai pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam UU Minerba yang baru. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dengan adanya pengaturan yang jelas ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.
Dengan disahkannya UU Minerba yang baru, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam sektor pertambangan. Perubahan-perubahan yang ada diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi UMKM dan masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kesimpulan
Pengesahan UU Minerba yang baru oleh DPR RI menandai langkah penting dalam reformasi sektor pertambangan Indonesia. Perubahan skema IUP, peningkatan peran UMKM, dan pembatalan konsesi kepada perguruan tinggi merupakan beberapa poin penting yang diharapkan dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Implementasi UU ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.