DPR Selidiki Temuan Minyakita Takaran Kurang: Komisi VI, XII, dan III Bergerak
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk menindaklanjuti temuan Minyakita yang tidak sesuai takaran, melibatkan Komisi VI, XII, dan III serta Bareskrim Polri.
Jakarta, 12 Maret 2024 - Temuan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang beredar dengan takaran kurang dari 1 liter per kemasan telah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan berkoordinasi dengan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Hal ini disampaikan Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Adies Kadir menjelaskan, "Nanti saya akan koordinasi dengan teman-teman untuk menindaklanjuti itu. Saya ingin cek kepada pimpinan komisinya terkait arahan dari Ibu Ketua (Ketua DPR RI Puan Maharani) seperti apa."
Penyelidikan ini melibatkan beberapa komisi di DPR. Permasalahan peredaran minyak goreng kemungkinan akan ditangani oleh Komisi XII yang membidangi energi, sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi, dan Komisi VI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi III juga akan berperan, berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dan pengurangan takaran Minyakita.
Komisi Terkait dan Peran Bareskrim
Adies Kadir menjelaskan lebih lanjut, "Ini kan kalau urusan minyak-minyak itu ada di Komisi XII, kemudian juga terkait dengan peredaran perdagangan itu kan ada di Komisi VI tentang perdagangan. Kawan-kawan di Komisi III juga mungkin bisa berkoneksi dengan Bareskrim terkait dengan penanganan pemalsuan MinyaKita dan juga pengurangan-pengurangan tersebut."
Pihak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah turun tangan menindak produsen Minyakita yang terbukti melakukan praktik curang. Langkah selanjutnya, menurut Adies, adalah mengumpulkan data terkait modus praktik curang tersebut, apakah hanya terjadi di wilayah Jabodetabek atau juga di seluruh Indonesia. Informasi ini akan menjadi dasar untuk penindakan lebih lanjut.
Adies menambahkan, "Ini tugasnya adalah tugas dari Bareskrim yang telah melakukan penyelidikan terkait dengan hal-hal tersebut, bahkan sudah menemukan kecurangan siapa-siapa yang melakukan pengurangan-pengurangan tersebut. Bahkan, juga ada pemalsuan kalau enggak salah kemarin terhadap minyak itu."
Langkah DPR: Investigasi dan Sidak
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan komitmen DPR untuk melakukan pengusutan lebih jauh terkait temuan Minyakita yang takarannya kurang dari 1 liter. DPR, melalui AKD terkait, akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Puan Maharani mengatakan, "Nanti akan dikoordinasikan dengan komisi terkait untuk menanyakan. Jadi DPR akan menanyakan dan kemudian bahkan bisa juga melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan meninjau langsung."
Selain meminta penjelasan dari pemerintah, DPR juga akan melakukan penelusuran langsung untuk meninjau kasus tersebut. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani masalah Minyakita dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang berkualitas bagi masyarakat.
Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik curang yang merugikan konsumen dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat. Transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan ketersediaan Minyakita di pasaran.