DPR Tegaskan: Tak Ada Daerah Istimewa di Bawah Provinsi, Usulan Solo Dipertanyakan
Anggota Komisi II DPR RI menegaskan tidak pernah ada daerah istimewa di tingkat kabupaten/kota, merespons usulan Solo menjadi daerah istimewa dan menimbulkan potensi kecemburuan antar daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan status daerah istimewa kepada wilayah di bawah tingkat provinsi. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4), menanggapi usulan Kota Surakarta (Solo) untuk menjadi daerah istimewa.
Doli menekankan, "Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi. Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi."
Pernyataan tersebut langsung menyoroti usulan Kota Solo yang ingin mendapatkan status istimewa. Penjelasan Doli memberikan gambaran yang jelas mengenai sejarah dan dasar hukum pemberian status khusus atau istimewa di Indonesia.
Status Khusus dan Istimewa di Indonesia: Sejarah dan Konteks
Doli Kurnia memaparkan beberapa contoh daerah yang memiliki status khusus atau istimewa, seperti DKI Jakarta (kini DKJ) yang mempertahankan status khusus karena sejarahnya sebagai ibu kota. Ia menjelaskan, "Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara."
Lebih lanjut, ia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapatkan status istimewa karena sejarahnya sebagai ibu kota pada tahun 1946 dan perannya dalam mendukung kemerdekaan Indonesia. "Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan," jelasnya.
Aceh, menurut Doli, juga pernah memiliki status istimewa karena kontribusi masyarakatnya dalam membeli pesawat angkut pertama Indonesia, yaitu pesawat Seulawah. Namun, status istimewa tersebut kini telah hilang. Ia menambahkan, "Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi."
Selain daerah istimewa, Doli juga menyebutkan Papua dan Aceh yang diberikan status otonomi khusus dengan disertai dana otonomi khusus. Hal ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti keterlambatan kemerdekaan Papua dan potensi alam yang luar biasa di kedua daerah tersebut. "Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat," papar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Peringatan DPR Terkait Usulan Solo
Berdasarkan pemaparan tersebut, Doli Kurnia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mempertimbangkan usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa. Ia mempertanyakan dasar hukum dan alasan yang kuat untuk memberikan status tersebut kepada sebuah kota. "Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati," tegasnya.
Doli juga memprediksi bahwa pemberian status istimewa kepada Solo dapat memicu permohonan serupa dari daerah lain di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak daerah yang memiliki sejarah, budaya, dan potensi yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan status istimewa. "Karena ini akan nanti bisa memicu atau mengundang daerah lain akan ada permohonan juga keistimewanya dengan alasan macam-macam, mungkin alasannya karena memang di sana punya sejarah dan keraton, budaya, dan segala macam," ucapnya.
Kesimpulannya, DPR menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mempertimbangkan usulan daerah istimewa, mengingat potensi kecemburuan antar daerah dan perlunya dasar hukum yang kuat untuk mendukung pemberian status tersebut. Status istimewa di Indonesia hanya diberikan pada tingkat provinsi, berdasarkan sejarah dan kontribusi yang signifikan terhadap negara.