6.000 Petani Tembakau Dompu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Dompu melindungi 6.000 petani tembakau dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memanfaatkan dana DBHCHT.

Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 6.000 petani tembakau melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Program ini diluncurkan pada Jumat, 25 April 2023 di Dompu, NTB. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi para petani dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, yang melihat pentingnya perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti petani tembakau. Anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), menunjukkan pemanfaatan dana cukai secara langsung untuk kesejahteraan para petani tembakau itu sendiri. Penyerahan kartu BPJS-TK secara simbolis dilakukan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, bersama Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar.
Pembagian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Dompu telah memberikan bantuan iuran kepada 3.800 petani, sementara Pemerintah Provinsi NTB memberikan bantuan iuran kepada 2.200 petani lainnya. Dengan demikian, seluruh 6.000 petani tembakau di Kabupaten Dompu telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mengurangi risiko sosial ekonomi bagi para petani.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau di Kabupaten Dompu mencakup dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja. Manfaat yang diterima peserta meliputi perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Besaran santunan berbeda, tergantung penyebab kematian. Untuk peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah, ditambah beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi, dengan maksimal santunan mencapai Rp174 juta. Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para petani tembakau. Ia menilai ini sebagai langkah strategis dan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial. Nasrullah juga berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Dompu dapat terus meningkat, untuk mewujudkan universal coverage dan mencegah kemiskinan ekstrem.
Dana DBHCHT untuk Kesejahteraan Petani
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah inovatif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan dana cukai secara tepat sasaran, yaitu untuk kesejahteraan para petani tembakau yang menjadi kontributor utama dalam penerimaan cukai tersebut. Dengan demikian, DBHCHT tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi beban ekonomi bagi para petani tembakau di Kabupaten Dompu. Perlindungan yang diberikan akan membantu mereka menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga mereka. Ke depannya, diharapkan lebih banyak daerah dapat meniru program ini untuk melindungi pekerja rentan lainnya.
Universal Coverage (UHC) menjadi tujuan akhir dari program ini. UHC adalah sistem jaminan kesehatan yang menjamin setiap orang memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, tanpa mengalami kesulitan finansial. Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan UHC di Indonesia, khususnya bagi kelompok pekerja rentan seperti petani tembakau.
Dengan terdaftarnya 6.000 petani tembakau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Dompu telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warganya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial yang komprehensif.