TPP Kemendes Aceh Terdaftar dalam Program JHT BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua Lebih Terlindungi
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDT Aceh kini terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, menambah perlindungan jaminan sosial bagi mereka.

Banda Aceh, 18 Mei 2024 - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Provinsi Aceh kini telah terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kabar baik ini menambah perlindungan jaminan sosial bagi para TPP yang berperan penting dalam pendampingan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penambahan program ini meningkatkan cakupan perlindungan dari sebelumnya dua program menjadi tiga program, mencakup Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan kini Jaminan Hari Tua.
Koordinator TPP Kemendes PDTT Provinsi Aceh, Busra, menjelaskan bahwa penambahan program JHT merupakan langkah positif. Menurutnya, mobilitas tinggi para pendamping desa membutuhkan perlindungan yang komprehensif. JHT sendiri memberikan manfaat berupa tabungan yang dapat dicairkan sebagai modal di masa pensiun atau ketika mereka tidak lagi bekerja sebagai TPP. Perlindungan ini mencakup Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.
Busra juga menyoroti manfaat nyata BPJS Ketenagakerjaan bagi TPP. "Pada tahun 2025, ada empat pendamping desa yang meninggal dunia, salah satunya karena kecelakaan saat berangkat kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta per TPP yang meninggal, termasuk memberikan beasiswa kepada anak-anak yang masih harus melanjutkan pendidikan. Ini sesuatu hal yang sangat positif," ujarnya. Ia berharap perlindungan serupa dapat diberikan kepada warga desa, perangkat desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Perlindungan Jaminan Sosial yang Lebih Komprehensif
Dengan terdaftarnya TPP Kemendes PDTT Aceh dalam program JHT, perlindungan jaminan sosial mereka kini jauh lebih komprehensif. Program JHT memberikan rasa aman dan kepastian finansial bagi para TPP di masa depan. Keikutsertaan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan para pendamping desa yang berdedikasi tinggi.
Sebelumnya, TPP hanya terlindungi oleh program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Penambahan JHT memberikan lapisan perlindungan tambahan, khususnya untuk masa pensiun atau jika mereka berhenti bekerja sebagai TPP. Hal ini sangat penting mengingat peran krusial mereka dalam pembangunan desa.
Program JHT juga memberikan manfaat berupa tabungan yang terus bertambah seiring waktu. Dana ini dapat digunakan sebagai modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun. Dengan demikian, para TPP dapat merencanakan masa depan dengan lebih tenang dan terjamin.
Dukungan Terhadap Universal Coverage Jaminan Sosial
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menyampaikan apresiasi atas dukungan TPP Kemendes PDTT Provinsi Aceh terhadap program universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh. Ia menekankan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Ferina juga menambahkan bahwa seluruh TPP Kemendes PDTT Provinsi Aceh telah dapat mengakses aplikasi JMO untuk memantau saldo JHT mereka secara berkala. Aplikasi ini memudahkan para TPP untuk mengelola dan memantau jaminan hari tua mereka dengan mudah dan praktis.
Ke depannya, diharapkan semakin banyak pihak yang turut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat di Aceh.
Program JHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para TPP dan mendorong mereka untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa di Aceh. Dengan adanya jaminan hari tua yang terlindungi, para TPP dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugas mereka dalam memberdayakan masyarakat desa.
Harapan untuk Masa Depan
Busra berharap agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diperluas cakupannya, tidak hanya bagi TPP, tetapi juga untuk warga desa, perangkat desa, pengurus BUMDes, dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Dengan adanya perlindungan yang lebih luas, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Perlindungan sosial yang memadai akan memberikan rasa aman dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.